
SENTANI, PapuaSatu.com – Sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pemvangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 disahkan sebagai Peraturan Daerah, mendapat sejumlah masukan atau rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayapura.
Dalam laporan hasil evaluasi dan pembahasan Raperda tersebut yang dibacakan pada Rapat Paripurna II di ruang siang Kantor DPRK Jayapura, Kamis (18/9/25), Musa Apaseray,A.Md.IP selaku pelopor mengungkapkan dua poin rekomendasi.
Yang pertama adalah harus dimasukkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional dan daerah di Indonesia saat ini.
“DPR merekomendasikan agar dilakukan penambahan Undang-Undang ini dalam numenklatur “Mengingat” sebagai dasar hukumnya,” ungkapnya.
Rekomendasi kedua adalah terkait dengan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan penetapan program prioritas yang menjadi program strategis untuk mendukung perwujudan Visi dan Misi Kepala Daerah, DPRK merekomendasikan agar seluruh sitem yang telah dirumuskan dan ditetapkan dapat menjadi arah kebijakan pembangunan daerah maupun program prioritas daerah dalam dokumen RPJMD, Tahun 2025-2029 sebagai lampirannya ditetapkan dalam Pasal sebagai payung hukumnya yang sifatnya mengikat.
Selain itu, juga ada 14 poin rekomendasi dari hasil evaluasi dan pembahasan terhadap rancangan akhir RPJMD tahun 2025-2029 sebagai lampirannya.
Hal itu adalah sebagai upaya penyempurnaan dalam penyusunan dokumen rancangan Perda ini sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura.
Atas rekomendasi Bapemperda tersebut, Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku kepada wartawan mengungkapkan telah membacakan jawaban Bupati Jayapura, dalam rapat paripurna III DPRK Jayapura di hari yang sama.
“Setiap pembahasan tadi dari semua yang direkomendasikan oleh DPR sudah kami dengar dan memang sudah tadi secara tertulis mewakili Bapak Bupati sudah saya bacakan jawabannya,” ungkapnya.
Dalam jawabannya, Bupati Jayapura menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi Bapemperda DPRK Jayapura menjadi perhatian dan ditindaklanjuti dengan menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk melakukan penyempurnaan.
“Terutama ketersediaan data, keakuratan indikator, tujuan, sasaran dan arah kebijakan, sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat diimplementasikan secara konsisten dan terukur untuk mencapai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jayapura selama periode lima tahun.[yat]










