Seorang Ibu Muda Buang Bayinya Karena Malu Melahirkan Bayi Dari Hubungan Di Luar Nikah

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat menunjukkan barang bukti ember yang dipakai membuang bayi dan ibu bayi berinisial RF (22) yang jadi tersangka
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat menunjukkan barang bukti ember yang dipakai membuang bayi dan ibu bayi berinisial RF (22) yang jadi tersangka

SENTANI, PapuaSatu.com – Aparat kepolisian telah menetapkan ibu pembuang bayi berinisial RF (22) yang bayinya ditemukan warga di semak-semak dan dilaporkan warga Doyo Baru pada tanggal 06 November 2020.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si mengungkapkan bahwa tersangka RF yang merupakan karyawan swasta tersebut, hamil akibat hubungan di luar nikah dan melahirkan secara normal di kamar mandi di rumahnya.

“Dari keterangan saksi ahli, bayinya dilahirkan hidup secara normal dan dengan usia kandungan 9 bulan 3 hari. Dan diketahui bayinya meninggal karena tidak diberi asupan makanan ataupun ASI selama tiga hari,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK dalam press concerence di aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Senin, 23/11 sore.

Tersangka RF pun mengakui melahirkan tanpa diketahui keluarganya ataupun pria yang pernah berhubungan dengannya hingga hamil, karena merasa malu atas kehamilannya di luar pernikahan.

Setelah melahirkan, tersangka membawa bayinya menggunakan ember dan membuangnya sekitar 200 meter dari rumahnya.

Kemudian bayinya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan, karena sudah tanpa kepala yang dimungkinkan akibat dimakan oleh binatang.

Namun kemudian tim Identifikasi Polres Jayapura berhasil mendapati kepala bayi tidak jauh dari TKP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RF (22) dijerat dengan pasal 76 huruf c Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Subsider pasal 305 KUHP Jo pasal 36 ayat 2 dan Jo pasal 307 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

“Ditambah sepertiga bagi orang tua yang melakukan, jadi ada hukuman pemberatan bagi orangtua yang melakukan kepada anak kandungnya sendiri,” jelas Kapolres.

Kepada pria yang diduga menghamili tersangka RF, pihak menyidik juga telah memeriksanya sebagai saksi.

“Dimana saksi tidak tahu bahwa pelaku dalam keadaan hamil dan pelaku tidak memberitahukannya,” jelas Kapolres.[yat]