Seorang Pria Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali, Ini Kronologisnya

443

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Seorang pria berinisial DF (49) yang tinggal di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NM (14).

Kasusnya terungkap setelah korban yang sudah dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandung sebanyak tiga kali, kemudian menceritakan kepada ibunya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si mengatakan, dari laporan korban, diketahui kejadian tersebut dilakukan pelaku berawal pada tanggal 12 April 2024 di rumah pelaku, di Waena.

“Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban. Persetubuhan yang dilakukan kurang lebih tiga kali,” ungkap Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H bersama Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Aula Mapolresta, Kamis (1/7) pagi.

Diceritakan, pertama kali dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting ke kasur dan dipaksa melakukan persetubuhan.

Persetubuhan kedua dilakukan pada sore harinya di hari yang sama, di pondok jualan pinang.

“Dan yang Ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka, ” ungkap Kombes Pol. Vicktor Mackbon.

Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya.

Tersangka juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan lantaran ia kesal terhadap korban yang sering pulang malam.

“Kesal, karena dia sering pulang malam,” kata pelaku dihadapan wartawan.

Atas perbuataanya tegas Kapolresta, pelaku dijerat pasal perlindungan anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dan TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan Seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.[yat]