Sepasang Suami Istri Disergap Polisi Sedang Transaksi Narkoba

Sepasang suami istri yang disergap polisi saat bertransaksi Narkoba jenis sabu di Sentani, Selasa (18/8/20)
Sepasang suami istri yang disergap polisi saat bertransaksi Narkoba jenis sabu di Sentani, Selasa (18/8/20)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sepasang suami istri, masing-masing bernama Arjum (34) dan Karmila (35) harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolda Papua.

Hal itu, setelah kedua warga APO 45 Jayapura tersebut diketahui terlibat transaksi narkoba jenis sabu, dan tidak berkutik saat disergap di salah satu hotel di Sentani, Kabuapten Jayapura, oleh Tim Lidik Opsnal Subdit I, Ditres Narkoba Polda Papua, Selasa (18/8/20) sekitar pukul 20.00 WIT.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal menveritakan, penangkapan berawal saat Tim Opsnal Subdit 1 mendapat informasi bahwa salah satu hotel di Kabupaten Jayapura akan dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Kemudian Anggota opsnal yang dipimpin oleh AKP Agus Kuswanto, S.H. Kanit Subdit I menindaklanjuti laporan tersebut dan berangkat menuju ke TKP,” ceritanya.

Pukul 20.00 WIT, Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melihat pelaku yang datang hendak mengambil barang bukti Narkotika jenis sabu di Depan Hotel.

“Saat melakukan transaksi Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan suami istri,” lanjutnya.

Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 1 dan di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat 100 gram atau 1 Ons, dan 1 (satu) buah HP samsung tipe A 6.

Kepada kedua tersangka, kata Kabid Humas, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana penjara paling paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.[yat]