Tak Ada Ampun Bagi Anggota yang Melanggar Hukum

389
Caption : Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan saat memberikan keterangan pers di Lantamal X Jayapura, Selasa (01/04/2024). Foto/Ist/PapuaSatu.com
Caption : Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan saat memberikan keterangan pers di Lantamal X Jayapura, Selasa (01/04/2024). Foto/Ist/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan tidak memberikan ampun bagi siapapun prajurit TNI yang mencoba-coba melakukan pelanggaran hukum.

“ tidak ada toleransi bagi siapa saja yang membuat kekerasan dan mengganggu keamanan masyarakat akan ditindak tegas dan diproses hukum,” tegas Pangdam Pangemanan kepada wartawan di Jayapura, 01/04/2024).

Jenderal Bintang Dua ini mengakui bahwa ada 13 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu masyarakat.  “Kami sudah tetapkan 13 tersangka, sudah kita proses hukum  tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar aturan, saya tidak main-main,” cetusnya.

Sebelumnya, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Chandra Kurniawan mengungkapkan, 13 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap salah satu anggota KKB, Definus Kogoya di Papua kini sudah ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih.

Penetapan status 13 prajurit TNI sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam XVII/Cenderawasih bekerjsama dengan Pomdam III/Siliwangi dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk hasil visum dan barang bukti. [tania/red]