Temukan 1.435 Butir Obat Terlarang, 2 Pemuda Diciduk Polisi

322

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Papua berhasil mencoduk dua pemuda masing-masing berinsial R dan AA bersama barang bukti1435 butir obat terlarang jenis Triheksifenidil dari tangan dua warga Hamadi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 13.50 Wit.

“Salah satu anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menerima kiriman obat-obatan jenis Triheksifenidil melalui salah satu jasa pengiriman di daerah Hamadi Perikanan, jadi tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkap Kombes Alfian, Selasa (26/3/2024).

Kombes Alfian, menjelaskan, awalnya, sekitar pukul 13.50 Wit Anggota Opsnal Subdit II mengamankan

seseorang (R) yang dicurigai di parkiran Hamadi Perikanan kemudian Anggota Opsnal Subdit II membuka barang tersebut ditemukan obat-obatan yang diduga jenis Triheksifenidil di dalam barang kiriman tersebut.

Selanjutnya pelaku R dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut,” Setelah di periksa R mengaku bila barang tersebut dibeli dari AA, selanjutnya anggota mengamankan AA guna diperiksa.

“Dari hasil penangkapan ini kami temukan 1435 butir obat jenis Triheksifenidil sudah diamankan,” ungkapnya.

Menurut Alfian, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa obat terlarang itu diperoleh dari tanggerang, pelaku mengaku barang haram itu dibeli untuk komsumsi pribadi. “Tapi kami masih dalami, karena inikan jumlahnya cukup banyak jadi mustahil kalau untuk dikonsumsi sendiri,” pungkasnya.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pasal 435 atau Pasal 436 UU 17 Th 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. [tania]