Tersebar di Empat Provinsi, Ini Peran Tujuh Tersangka Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB di Papua

Konferensi Pers pengungkapan jaringan pemasok senjata api untuk KKB di Papua, Selasa (11/3/25)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah berhasil menggagalkan upaya pengiriman Senjata Api (Senpi) dengan tersangka Yuni Enumbi dengan barang bukti 6 pucuk senjata api dan 882 butir amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz 2025 berhasil membongkar jaringannya yang ada di tiga povinsi di luar Papua, yakni di Papua Barat, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi lintas provinsi tersebut berhasil dibongkar dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, dengan mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Papua Irjen. Pol. Patrige Renwarin, S.H., M.Si., didampingi oleh Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.

Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius Kepolisian dalam memberantas penyelundupan senjata ke wilayah Papua.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua,” ujar Irjen. Patrige Renwarin, Selasa (11/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan sejak 6 hingga 9 Maret 2025, aparat berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata.

Salah satu pelaku utama yang sudah ditangkap adalah Yuni Enumbi alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.

Yuni Enumbi berhasil ditangkap pada tanggal 6 Maret 2025 pukul 22.52 WIT. oleh tim Satgas Penegakan Hukum saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Puncak Jaya lewat jalur darat di Kampung Ampas, Kilometer 76, Distrik Waris, Kabupaten Kerom, Provinsi Papua.

Selain Yuni Enumbi, aparat juga menangkap Teguh Wiyono, Moh. Heriyanto, Muhammad Kamaluddin, Pujiono, Eko Sugiono, Adi Pamungka, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pencarian senpi, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.

Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 17 pucuk Senjata Api (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan), Amunisi (3.573 butir berbagai kaliber), Peralatan perakitan (Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor), Bahan peledak (2 detonator), Komponen senjata (Magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya).

Aparat juga menyita uang tunai Rp 369.600.000 (Tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang rapi.

Kapolda menceritakan peran dari masing-masing tersangka, yakni untuk Yunis Enumbi yang adalah seorang eks personel TNI Kodam 18 Kasuari, adalah penyandang dana dan pembeli senjata yang berlokasi di Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya.

Tersangka yang kedua bernama Teguh Wiyono, selaku pemasok dan distributor senjata serta amunisi yang berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Tersangka ketiga, Moh Heriyanto berperan membantu pengemasan dan pengiriman senjata berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Tersangka yang keempat, Muhammad Kamaluddin berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api yang berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Tersangka kelima, Pujiono, adalah pembuat popor senjata berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Tersangka keenam, Eko Sugiono yang juga merupakan eks personel TNI Kodam 18 Kasuari satu angkatan dengan tersangka Yuni Enumbi, berperan sebagai perantara dan penyimpan senjata yang berlokasi di Distrik Prasi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Dan tersangka yang ketujuh adalah Adi Pamungkas yang berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi berlokasi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP Tentang “Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak.” Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan senjata.

“Kami meminta masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal, segera laporkan kepada aparat keamanan terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap jaringan pemasok senjata ke KKB akan terus dilakukan secara intensif.

“Kami tidak akan berhenti sampai akar permasalahan ini benar-benar terputus. Siapa pun yang mencoba mengacaukan keamanan dengan memasok senjata kepada KKB akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan jalur penyelundupan senjata ke Papua semakin tertutup dan stabilitas keamanan di wilayah tersebut dapat lebih terjaga. Polisi juga memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lain yang masih beroperasi.[yat]