Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Ganja Semua Dari PNG Yang Ditukar Dengan Motor Curian

432

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya (Sat Narkoba) Polresta Jayapura berhasil mengungkap dua kasus peredaran ganja yang semua berasal dari negara tetangga Papua New Guinea (PNG) saat hendak dikirim ke Sorong oleh tersangka berinisial JN (27 tahun) di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Jumat (17/5).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.IK., M.H., M.Si, mengungkapkan, dari kasus yang pertama pihaknya berhasil mengamankan 49 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja.

“Barang bukti tersebut ditemukan bersama dengan satu buah karton yang digunakan untuk menyamarkan ganja serta beberapa barang lainnya yang berada dalam paket tersebut,” terangnya didampingi Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H., Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H., dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muhammad Anwar saat menggelar press conference di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/5/24).

Tersanka JN memperoleh ganja dari Papua Nugini melalui barter dengan motor hasil curian yang dilakukan tersangka pada 14 Mei 2024.

Barang bukti narkotika jenis ganja

Kasus Narkotika jenis ganja kedua, dengan barang bukti sebanyak 98 bungkus plastik bening berisikan ganja berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba dari tangan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea berinisial HH (23 tahun) bertempat di Argapura pada Selasa (14/05) siang.

Kapolresta menerangkan, tersangka HH (23) yang merupakan warga asli Papua New Guinea berhasil ditangkap saat sedang bersiap untuk melakukan transaksi di wilayah Argapura.

“Jadi, awalnya tim opsnal Sat narkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di salah satu rumah yang berada di Argapura bawah, Distrik Jayapura selatan. Pada saat dilakukan penggerebekan anggota opsnal langsung mengamankan 1 orang WNA (Papua New Guinea) bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotikan jenis ganja,” terang Kapolresta KBP Victor Mackbon.

Lanjut Kapolresta, dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Plastik besar abu-abu yang dilakban warna bening, 2 kantong plastik hitam sedang yang di lakban warna coklat, 2 plastik hitam ukuran sedang yang di lakban warna bening, 1 plastik bening ukuran sedang yang di lakban warna coklat dan 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 Kg.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.

Kapolresta juga menambahkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran Narkotika di Kota Jayapura sebagaimana atensi pihaknya kepada personel di sat narkoba.

Atas perbuatannya, kepada kedua tersangka yakni JN dan HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.[yat]