Ustad Ja’far Umar Thalib Harus Diproses Sampai Pengadilan

3301

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir meminta kepada Polda Papua untuk memproses hukum Jafar Umar Thalib bersama pengikutnya sampai masuk Pengadilan Negeri.

Tindakan yang dilakukan Usatad Ja’far Umar Thalib sudah mengancam seluruh rakyat Papua, karena kekerasan yang dilakukan lebih kepada masyarakat yang Bergama umat Kristian, seperti yang dilakukan kepada warga Koya  Barat, pada Rabu 27 Februari 2019 pagi.

“Yang bersangkutan harus di proses hukum dan dibuka secara terang benderang kepada masyarakat sampai pada proses Pengadilan Negeri Jayapura, karena sudah sering kali melakukan tindakan kekerasan  kepada masyarakat terutama bagi umat Nasrani,” tegas Boy Markus Dawir kepada PapuaSatu.com di ruang kerjanya, Kamis (28/2/2019).

BMD panggilan akrabnya ini juga meminta kepada Polda Papua untuk tidak melindungi apa yang telah dilakukan oleh JUT.

“Tidak boleh melindungi karena kalau dilindungi maka akan menjadi pertnayaan besar bagi masyarakat di tanah Papua ini, dan perkembangan penyidikan selalu disampaikan kepada public,” tekan  dia.

Kekerasan yang dilakukan JUT bersama pengikutnya sudah jelas-jelas melakukan tindakan berbau sara.

“Tanah ini adalah tanah orang Kristen, jangan main-main di Papua ini.  Selama ini Umat Agama Kristen dan Islam baik-baik. Jangan karena orang ini membuat perpecahan di Papua, kami minta diproses dan di deportase dari papua,” cetus BMD.

Seluruh umat agama di Papua, baik itu MUI, FPI, Muslim dan seluruh umat agama di tanah Papua menolak keberdaan JUT bersama pengikutnya.

“Jadi dengan penolakan itu tidak boleh dibiarkan ada di Papua ini dan kalau dibiarkan maka bisa saja akan terjadi perang Agama. Tanah ini tanah diberkati oleh Tuhan yesus, dan kalau JUT ini melakukan kekerasan terhadap umat Kristen maka Kapolda bertanggungjawab untuk memproses JUT sampai ke pengadilan,” tegas dia lagi.

BMD pun mengimbau media untuk memantau perkembangan terhadap JUT dan pengikut sampai pada proses ke pengadilan.  “Proses harus di ikuti semua masyarakat agar masyarakat yang selama ini dibawah ancaman harus mengetahui proses hukum. Jangan dibiarkan, harus diproses sampai pada vonis hukuman,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Mustakim HR juga meminta kepada kepolisian untuk mengusut kasus secara tuntas yang dilakukan Usta Ja’af Umar Thalib terhadap warga di Koya Barat.

“Perbuatan yang dilakukan Jemaah itu sangat tidak lazim karena seorang Jemaah tidak dibenarkan membawa senjata tajam. Ini sudah dua kalinya dan kami tidak mau lihat yang salah dan siapa yang benar, kami minta agar kepolisian mencegah kasus agar tidak berkembangmenjadi Sara,” kata dia.

Sebelumnya, Rabu tanggal 27 Februari 2019 pukul pagi JUT bersama pengikutnya melakukan pengrusakan dan penganiayaan kepada salah satu warga di Koya Barat.

Tindakan yang dilakukan  tersebut, warga setempat langsung melakukan tindakan pemalangan jalan protokol ke perbatasan RI-PNG tepatnya di depan kantor kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Warga meminta kepada kepolisian untuk menangkap pelaku.

Dalam kasus itu,  Rabu sekitar pukul 14.15 WIT JUT bersama pengikutinya ditangkap pondok Pesantren Ihya As-sunah  miliknya dan sampai saat ini, polda Papua sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. [ayu/loy]