
SENTANI, PapuaSatu.com –Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yoku SH, bersama Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay S.I.K, memimpin mediasi terkait sengketa kepemilikan tanah lokasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 1 Depapre, berlangsung di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Rabu (20/8/2025).
Pertemuan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayapura, pihak sekolah, tokoh masyarakat, pemilik hak ulayat, serta unsur Forkopimda. Suasana mediasi berjalan tertib dan kondusif, meski belum menghasilkan titik penyelesaian final.
Dalam arahannya, Wabup menegaskan bahwa kepentingan pendidikan harus menjadi prioritas utama. Ia mendorong agar persoalan tanah dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dengan pengawasan Dewan Adat. Jika jalur adat buntu, penyelesaian akan ditempuh lewat gugatan hukum di pengadilan.
“Pemerintah daerah mendorong musyawarah adat. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum menjadi solusi terakhir untuk kepastian,” tegas Wabup.
Meski belum ada keputusan akhir, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengganggu proses belajar mengajar. “Kedua belah pihak berkomitmen tidak akan melakukan pemalangan, sehingga siswa-siswi SMP Negeri 1 Depapre tetap bersekolah. Persoalan tanah akan diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati bersama,” ujarnya.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay menambahkan, Polri akan terus berperan sebagai penengah dan menjamin keamanan selama proses berlangsung. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta tidak terprovokasi.
Mediasi ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga situasi Kabupaten Jayapura tetap aman dan kondusif hingga persoalan selesai.[yat]










