
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31) yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan seorang Polwan Polda Papua, Almarhumah Bripka (Anumerta) Christin M. Batfeny, terancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, bahwa dalam proses hokum atas kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Ardipura, Polimak, Distrik Jayapura Selatan pada Rabu (16/9/20) pagi, kepada Wakil Bupati Yalimo tersebut dikenakan Pasal 311, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Prinsipnya, kasus ini tetap berjalan normal seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2009. Apabila menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaian berkendara maka terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Waterpauw kepada wartawan, usai mengunjungi keluarga Almarhumah Bripka (Anumerta) Christin M. Batfeny, di Jalan Nenas Polimak I, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (17/9/20) sore.
Ia mengimbau semua pihak untuk tidak melihat latar belakang pelaku. Sebab, apa yang telah dilakukan Erdi Dabi adalah tindakan yang tidak terpuji dan merugikan orang lain.
“Jangan biasakan melihat kejadian dari kacamata pelaku, siapa pun dia. Biasakan anda berfikir tentang korban. Darah menetes di tanah ini akibat kelalaian dan kecerobohan,” ujar Waterpauw dengan raut sedih.
Kapolda menegaskan bahwa dalam melihat satu kasus, untuk melihat pada posisi korban.
“Jangan melihat kepada pelaku, siapa pun manusianya itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan mengunjungi keluarga korban, Kapolda disambut suami korban, Bripka Rifael Mubarak berama tiga anaknya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda sempat berdialog dengan anak-anak korban, terutama yang sulung yang bercita-cita menggantikan mamanya menjadi seorang Polwan.
Kapolda juga menyerahkan bantuan dari Polda Papua maupun bantuan dari Kapolri, Jenderal Pol. Idham Aziz, yang bersamaan dengan penyerahan santuan dari Jasaraharja, yang langsung diserahkan oleh Kepala Jasaraharja Cabang Jayapura, Marganti Sitinjak.
Kapolda mengungkapkan bahwa ia telah mengenal Bripka Christin sejak lama saat masih menjabat sebagai Wakapolda beberapa tahun lalu, dan mengatakan bahwa Almarhumah adalah merupakan anggota Polwan yang loyal dan taat azas.
Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw dan keluarga besar Polda Papua pun merasa sangat kehilangan, dan menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, dan mengharap kepada anak-anak almarhumah untuk sekolah yang rajin.
“Saya pribadi sangat berduka dan kehilangan, dimana Almarhumah merupakan sosok anggota Polri yang rajin baik, memiliki loyalitas yang tinggi dan displin (taat azas),” ujar Kapolda.
Kepada Erdi Dabi, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut dan proses penegak hukum akan ditegakkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.[yat]










