ASN Kabupaten/Kota Dilarang Masuk Provinsi

369

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua melarang kabupaten/kota melalukan mutasi pegawai ke provinsi, pasalnya saat Pemerintah Provinsi Papua sementara melakukan pendataan pegawai.

“Saya berpesan SKPD yang mendapat pengalihan dari kabupaten/kota ke provinsi tetap mengikuti aturan, agar tidak menerima pegawai dari kabupaten/kota,” kata Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri kepada wartawan, Selasa (20/2/2018) kemarin.

Sebab, kata Auri dengan adanya pengalihan pegawai dari kabupaten/kota. Jumlah pegawai mengalami penambahan yang cukup signitifikan dengan jumlah mencapai sekitar 16 ribu pegawai lebih.

“Dengan jumlah yang sudah cukup besar, saya minta kepada pimpinan SKPD agar menjaga keseimbangan pegawai pada satu SKPD,” tandasnya.

Dikatakannya, penerimaan  pegawai dari kabupaten/kota tersebut untuk sementara belum bisa terima sambil menunggu proses penataan seluruh pegawai.

“Kalau itu tidak kita lakukan, perahu akan berat sebelah. Jangan terima pegawai, jika ada yang terima pas sampai dimeja saya, saya akan kembalikan,” katanya.

Senada dengan itu, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Papua nicolaus wenda mengaku, larangan mutasi pegawai dari kabupaten/kota sesuai dengan edaran gubernur tahun 2016 bahwa pemerintah provinsi Papua tidak menerima mutasi dari kabupaten/kota bahkan dari luar Papua.

“Selama ini kita sudah dilakukan sesuai dengan surat edaran tersebut. Namun karena ada kebutuhan lain, sehingga kami terima namun karena dari sisi edaran tersebut tidak boleh menerima mutasi,” tandasnya.

Diakuinya, saat ini pemerintah provinsi Papua sedang melakukan penataan kepegawaian provinsi Papua. “Kami sedang mendata pegawai yang benar-benar aktif di provinsi, sebab setelah dilakukan pendataan sebagian pegawai sudah tidak di provinsi. Namun namanya masih ada di provinsi serta gajinya masih terdaftar di provinsi,” katanya. [piet/loy]