
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura berinisial NM alias Nyai (31), diringkus oleh aparat Subdit Gakkum Direktorat Pol Air Polda Papua (Ditpol Airud) Polda Papua, setelah bertransaksi narkotika jenis ganja Kamis (18/10/2018) pukul 01.20 WIT.
Nyai ditangkap di rumahnya di Hamadi Tanjung, dengan barang bukti 4 (empat) bungkus/paket ganja kering yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar, 3 (tiga) bungkus/paket ganja kering yang dikemas dalam plastik ukuran sedang, dan 8 (delapan) bungkus/paket ganja kering yang dikemas dalam plastik ukuran kecil, yang disimpan/disembunyikan di dalam kantong jaket bagian dalam
Kasubid Gak Kum Dit Polairud Polda Papua, AKBP Yudi Kristanto,SIK didampingi Kabid HUmas Polda Papua, Kombes Pol Drs. AM Kamal mengungkapkan, Nyai memperoleh ganja dari seseorang yang masih dirahasikan identitasnya karena masih dalam penyelidikan, dengan cara menukarkan (barter) satu unit speaker aktif.
“Penangkapan tersangka berinisial NM setelah pada Hari Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIT kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan akan melakukan transaksi barter Narkotika jenis ganja di wilayah Hamadi Tanjung, sehingga Tim melakukan penyelidikan,” ungkapnya kepada wartawan di Media Centre Polda Papua, Kamis (18/10/2018).
Atas informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WIT, tim langsung menuju ke Hamadi Tanjung untuk. Setelah tiba dan melkaukan penyelidikan, pada Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 01.20 WIT, dini hari tim melakukan pemeriksaan dan mengamankan 2 (dua) orang perempuan.
“Namun saat diperiksa hanya tersangka NM yang kedapatan di tubuhnya terdapat barang bukti ganja kering. Sedangkan di tubuh rekannya tidak ditemukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka NM oleh penyidik dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (1) Subsider Pasal 111 (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[yat]










