JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dari tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Pdt. Claarce Rinssampesy, aparat kepolisian dari Polres Wamena berhasil menangkap dua orang pelaku diantaranya, yang ternyata adalah residivis yang melarikan diri dari Lapas Wamena.
Kedua orang pelaku adalah bernama Save Kosi (19) berhasil ditangkap di rumahnya, di Kampung Ibele, Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (2/1/2019) pukul 02.50 WIT, dan satu tersangka bernama Akiok Wuka (19) berhasil ditangkap di Jalan Ahmad.
“Keduanya terpaksa ditembak di bagian kakinya karena sempat melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa, dan saat ini kedua tersangka sedang menjalani perawatan di RS Wamena,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. AM Kamal kepada wartawan di Media Centre Polda Papua, Rabu (2/1/2018).
Sedangkan satu tersangka lagi yang sudah diketahui identitasnya, yaitu berinisial MS (25), masih dalam pengejaran.
Tentang kronologis peristiwanya, yakni korban Pdt. Claarce Rinssampesy saat kejadian, Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 19.25 WIT, sedang dibonceng oleh saksi bernama Evan menggunakan sepeda motor dari tongkonan (rumah adat Toraja) hendak menuju rumahnya di depan Gereja Efata.
Sesampainya di depan Gereja Efata, muncul dua orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor datang menghampiri korban dan saksi, dan hendak merampas tas milik korban.
Tidak terima tasnya diambil, korban dan saksi berupaya melakukan perlawanan. Tersangka AW yang sudah menyiapkan parang di balik bajunya langsung membacok korban.
Karena ketakutan, saksi Evan langsung melarikan diri meninggalkan korban dan menuju Polres Jayawijaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Jayawijaya.
“Setelah menerima laporan tersebut anggota langsung menuju ke TKP, pada saat tiba di TKP anggota melihat korban telah dievakuasi oleh saksi TMK dan warga ke RSUD Wamena untuk diberikan perawatan medis,” cerita Kabid Humas.
Korban diketahui meninggal pukul 20.00 WIT setelah mendapat pertolongan tim medis, akibat luka yang dialaminya, berupa sobek pada lengan kanan, ketiak kanan, dan dada kanan atas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yaitu 1 buah parang panjang yang sering dipakai tersangka Akiok Wuka, KTP dan beberapa ATM yang sudah terhambur di depan pagar rumah Akiok Wuka, satu buah pisau yang digunakan tersangka Save Kosi pada saat melakukan penikaman, dan beberapa helai pakaian.[yat]