Pelaku Pemerkosa Bocah Delapan Tahun Ditangkap Polisi

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika berhasil menangkap pelaku pemerkosa bocara  perempuan berumur delapan tahun sebut saja Bunga (nama samaran), pada Satbu (3/2/2018).

Pria yang diketahui berininsial DY itu langsung digiring ke Mapolres Mimika untuk diproses hukum atas perbuatan yang dilakukan. Sementara korban masih mendapat perawatan medis, karena diduga perbuatan bejat pelaku ini korban mengalami pendarahan dikemaluan.

Juru bicara Polda Papua Kombes Pol AM Kamal ketika dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban pada, Kamis (1/3/2018) lalu. Dimana sekitar pukul 13.00 WIT korban disetubuhi oleh pelaku di dalam rumah.

Kejadian itu usai korban membeli gula pasir di kios lalu kembali ke rumah, namun ternyata pelaku sudah menunggui korban di dalam rumah. Sontak kejadian itu,  korban bertanya kepada pelaku dengan kata ” KAKA MAU PINJAM APA “.

“Pelaku pun tak menjawab malah langsung menarik korban dan menutup mulut korban dengan kain sarung lalu diikat mulut yang mengganggahi korban secara paksa,” jelas Kamal.

Usai melakukan pebuatan bejat itu, lanjut Kamal, pelaku melarikan diri kearah hutan dan kejadian tersebut baru diketahui ketika orang korban mengetahui korban tidak berjalan karena mengalami pendarahan. “Saat itu, keluarga korban langsung melaporkan kepada petugas setempat, yang selanjutnya langsung melakukan pengejara” tukasnya.

Kamal menegaskan, kini penyidik Reserse Polres Mimika terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “DY sudah ditahan dan akan diproses sesuai perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya. [humas/loy]