SENTANI, PapuaSatu.com – Kepolisian Resort Jayapura melakukan mediasi untuk mencari solusi atas aksi pemalangan yang dilakukan Jhon Marunggu atas nama suku Marunggu di jalan masuk Kantor PT Skip Station Distrik Demta, Rabu (4/4/2018).
Kapolsek Demta IPDA. Ambu. SH mengatakan aksi pelanggan jalan di depan Kantor PT Skip yang dilakukan oleh Suku Marunggu karena permintaan yang sudah disepakati dengan perusahaan pada tahun 2015 tidak terealisasi sampai sekarang, dimana kedua belah pihak sudah sepakat mulai tahun 2010 akan diberikan kompensasi sebesar Rp. 10.000.000 perbulan kepada suku marunggu.
“Sehingga kami dari pihak Kepolisian Polsek Demta memediasi kasus pemalangan tersebut dengan pihak perusahaan dan setelah mendapat penjelasan sehingga hasil mediasi serta kesepakatan bersama pemalangan jalan tersebut akan dibuka oleh pihak suku Marunggu,” kata Kapolsek.
Dikatakan, sekitar 08.45 wit manager PT Skip Demta melaporkan ke Polsek melalui via telepon bahwa jalan masuk perusahaan telah di palang Jhon Marunggu dan beberapa masyarakat dari suku Marunggu.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Demta IPDA Ambu. SH bersama 4 personil Polsek Demta mendatangi TKP dan bernegosiasi terhadap Jhon Marunggu yang melakukan pemalangan jalan.
“Jadi, kami akan lakukan pertemuan ulang esok harinya bertempat di Abepura Kodya Jayapura Kantor Perwakilan PT Sinar Kencana Inti Perkasa Perwakilan Papua dengan pimpinan perusahaan,” ujarnya.
Mediasi dihadiri Kapolsek Demta Ipda Ambu. SH, Deni, Perwakilan PT Skip Demta, Manager Bulking Demta Andi. S, Perwakilan Suku Marunggu, Jhon Marunggu, Tokoh Masyarakat Suku Yakore, Deki Yakore dan Ondoafi Burame, Elia Burame. [piet]