Polsek KPL Jayapura Gagalkan Satu Tas Berisi Ganja

549

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan satu tas berisi 31 bungkus narkotika jenis ganja kering di pelabuhan laut Jayapura, Kamis (1/3/2018) malam.

Selain mengamankan ganja, polisi juga berhasil mengamankan salah seorang pria pemilik ganja berininsial DM (23).  Pelaku kini sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan, karena diduga ganja itu bakal diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.

Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, penangkapan pelaku berawal saat anggota sedang melakukan pengamanan. Namun anggota yang mencurigai tas bawaan pelaku sehingga terpaksa dihentikan dilakukan pemeriksaan tas bawaannya.

“Ternyata saat diperiksa ditemukan tas berisikan satu karton berisi buah dan berisi daun ganja kering denghan dicampur buah rambutan. Selanjutnya pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Kamal,  Jum’at (2/3/2018) malam.

Kamal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku barang haram itu bukan miliknya melainkan milik temanya berinisi E yang beralamat di Papua New Guinea (PNG) dan pelaku diminta membawa barang untuk diantar kepada pelaku A yang berada di Manokwari dangan menggunakan kapal KM. Sinabung.

Dengan dalil itu,  tidak membuat petugas lengah.  Pelaku tetap diproses hokum sesuai perbuatan yang dilakukan dengan membawa dan memiliki narkotika. “Pelaku dijerat pasal 111 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya. [humas/loy]