Kabag Ops Beri Pembekalan Latihan Pengamanan Pileg dan Pilpres di Lantamal X Jayapura

913

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK yang diwakili Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd memberikan pembekalan latihan pengamanan dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 di lingkup kerja Lantamal X Jayapura.

Pembekalan yang digelar di aula Samudera Loka Mako Lantamal X Jayapura, Rabu (30/01/2019) pagi, adalah dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Turut hadir pada  kegiatan tersebut, Wadantamal X Kolonel Laut (P) Yeheskiel Kantiandagho, SE., MM, para asisten Danlantamal X, Dandema Lantamal X Letkol Mar Sujiono, S.Pd, DanPom Lantamal X Letkol Laut (PM) Feber H, Danyonmarhanlan X Mayor Mar Rian Rafli, Para Kadis dan Kasatker Lantamal X serta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Lamatamal X.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jayapura Kota yang diwakili Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd memberikan pembekalan tentang teknik prosedur dan mekanisme permintaan dan pemberian bantuan kepada Polri dalam rangka Kamtibmas, terutama menjelang pengamanan Pemilu serentak Tahun 2019.

Lanjut Kabag Ops, sesuai UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7 ayat 2 no 10, yaitu membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

“Dan adapun MoU TNI dan Polri nomor : B/2/1/2018 dan Kerma/2/1/2018 tentang perbantuan Tentara Nasional Indonesia Kepada Kepolisian dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Kabag Ops.

Kabag menjelaskan, dimana operasi bantuan kamtibmas dilaksanakan atas dasar permintaan, apabila pihak Polri dinilai tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat mengatasi kontijensi, sehingga diperkirakan gangguan keamanan akan semakin meluas dan eskalasi ancaman semakin meningkat baik konflik horizontal, konflik vertikal maupun brutalitas massa.

Dalam hal ini bantuan TNI dilaksanakan dalam bentuk operasi militer selain perang, yang diantaranya adalah dalam bentuk operasi pencegahan.

Kabag Ops menambahkan, dimana dalam proses permintaan bantuan personil TNI dilakukan oleh Pihak Polda/Polres kewilayahan melalui permintaan tertulis dan komando operasional dipegang oleh Polda, termaksud terhadap para personil TNI yang dipersiapkan untuk pengamanan.[yat]