Kapolres Jayapura Kota Paparkan Hasil Operasi Pekat Matoa 2018

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah dua minggu (16-29 Oktober 2018) menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hokum Polres Jayapura Kota, Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf Urbinas, memaparkan hasil operasi yang menyasar tentang premanisme, perjudian, miras illegal, pornografi, Narkoba dan senjata tajam, di halaman Mapolres Jayapura Kota, Jumat (2/11/2018).

Dalam operasi pekat, cukup banyak narkoba maupun miras yang berhasil diamankan dari 25 tersangka yang ditahan di Rutan Polres Jayapura Kota. Masing-masing 7 tersangka kasus Narkoba, 13 tersangka perjudian, dan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dua tersangka karena memproduksi dan menjual Miras jenis Ballo.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres memaparkan bahwa, data pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) selama operasi Pekat (16-29 Oktober 2018), ada 6 kasus yang terungkap  degan 7 tersangka yang semuanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

“Barang bukti yang kita amankan ada 4,65 kg ganja dari empat kasus, dan yang dua kasus lagi adalah adalah terkait penjualan Miras Balo dengan total barang bukti 61 liter Ballo,” ungkapnya.

“Kepada tersangka pengedar ganja, dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut Kapolres.

Sedangkan khusus untuk minuman keras yang berlabel (produksi pabrik) berhasil disita 307 botol dan 13 kaleng.

“Untuk Miras yang berlabel disita karena penjualannya tidak memiliki ijin,” jelasnya.

Dalam operasi pekat, aparat Polres Jayapura Kota juga berhasil membongkar dua tempat produksinya, , yaitu di Waena dengan tersangka berinisial RM (4) dan di Kotaraja dengan tersangka seorang perempuan berinisial WA.

“Kepada tersangka yang memproduksi dan menjual miras jenis balllo ini dijerat dengan pasal 136 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya

Sedangkan untuk kasus perjudian, tersangka yang ditahan ada 13 orang, dengan tiga jenis perjudian, yaitu Togel, domino, dan kartu Joker, dengan barang bukti uang tunai Rp 5,082 juta dan sejumlah peralatan judi, baik dalam bentuk kartu maupun hand phone

Dan untuk kasus pencurian kendaran bermotor yang didapat melalui melalui razia, berhasil diamankan 183 unit sepeda motor, dengan rincian 138 unit telah dikenbalikan kepada pemiliknya yang sah, 11 unit diproses hukum, dan 34 unit masih dalam proses identifikasi.

“Tersangka yang ditahan dari kasus Curanmor ada 3 orang, masing-masing berinisial FS, ONA dan CH,” ungkapnya.

Kepada tersangka Curanmor, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.[yat]