JAYAPURA, PapuaSatu.com – Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua berhasil menciduk empat orang warga Negara Papua New Guinea (PNG) di tempat berbeda kawasan entrop, distrik Jayapura Selatan-Kota Jayapura-Papua, Senin 14 Januari 2019 malam sekira pukul 22.30 WIT.
Empat orang pria ini masing-masing, Kolis Epokie (22) dan Sewiya Teki (26), Sedrik (19) dan Andrew (22). Kini keempat pelaku sudah diamankan di Dit Narkoba Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh AKBP M. Darodjat. “Mereka ditangkap karena telah membawa sebanyak empat karung daun ganja kering,” katanya.
Awalnya, jelas Kamal, anggota Dit Resnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa ada WNA asal PNG yang datang membawa Narkotika jenis Ganja ke wilayah Indonesia.
Atas informasi itu, tim bergegas mencari informasi dan akhirnya menemukan dua orang pria masing-masing Kolis Epokie dan Swijaya Teki memasuki salah satu warung makan Entrop, distrik Jayapura Selatan.
“Saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan daun ganja kering yang dibungkus plastik bening ukuran sedang dalam karung yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam,” jelas dia.
Dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, mengaku barang haram itu diambil dari tangan dua orang temannya di salah satu hotel di Entrop. “Tim pun langsung bergerak menuju hotel dan mengamankan 2 orang pelaku lainnya masing-masing . Sedrik (19) dan Andrew (22),” ungkap Kamal.
Selain menangkap pelaku, pihak keamanan menyita barang bukti daun ganja kering yakni 3 karung ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam lemari dan 41 bungkus plastk ukurang sedang. “Saat ini pelaku sudah diamankan kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kamal.
Kamal kembali menegaskan bahwa, atas perbuatan pelaku akan dijerat pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp. 800.000.000.- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.- (8 miliyar), atau hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. [loy]