JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat Polres Mimika berhasil mengungkap komplotan penjambret yang belakangan makin meresahkan warga kota Mimika.
Hal itu setelah melakukan penyelidikan secara intensif dan pada Kamis (28/6/2018) pukul 14.24 WIT, Polres Mimika berhasil mengamankan salah satu tersangka jambret berinisial KR (18) di Jalan Koperapoka Jalur 3 Distrik Mimika Baru Timika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku penjambretan diduga adalah seorang pemuda berinisial KR (18) dan tinggal di Jalan Koperapoka,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal kepada PapuaSatu.com, Jumat (29/6/2018).
Setelah memastikan keberadaan KR, aparat Polres Mimika dipimpin Kasat Reskrim Mimika, AKP I Gusti, SIK, MH, bersama enam personil Polres Mimika menuju ke tempat dimana pelaku tinggal dan langsung melakukan penangkapan,” lanjutnya.
Dari tangan KR aparat berhasil mengamankan barang bukti hasil jambret berupa 1 (Satu) unit Sepeda Motor (SPM) Honda CBR 150 R warna merah dengan Nomor Polisi PA 2100 HU dan 1 (Satu) unit HP SAMSUNG J5 PRO warna biru silver, yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dan berdasar dari Laporan Polisi maka benar bahwa pelaku KR adalah pelaku penjambretan yang selama ini dicari oleh aparat Kepolisian Polres Mimika,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, lanjutnya, pelaku juga mengaku bahwa telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 5 (Lima) kali bersama empat orang temannya, masing-masing berinisial Le, Ad, RT dan YRT.
“Bersama temannya, pelaku berhasil menjambret barang berupa 1 (Satu) buah Handphone Samsung J2, 2 (Dua) buah Handphone Samsung V, 1 (Satu) buah Handphone Samsung J1 dan 1 (Satu),” urai AM Kamal.
Keempat teman pelaku tersebut masih dalam pengejaran aparat Polres Mimika. [yat]