
JAYAPURA, PapuaSatu.com – 30 warga Kota Jayapura yang kelahiran 1 Juli mendapatkan layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara gartis yang diselenggarakan oleh Polresta Jayapura Kota dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-74 Tahun 2020, 1 Juli 2020.
Seperti disampaikan oleh Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH, layanan SIM secara gratis tersebut, diberikan kepada warga, baik yang membuat SIM baru maupun perpanjangan yang disponsori oleh Bank BRI.
Kasat Lantas menjelaskan, layanan SIM gratis tersebut sebagai bentuk rasa syukur pihak Kepolisian yang kini berumur 74 tahun.
“Layanan pengurusan SIM ini sebagai bentuk rasa syukur atas bertambahnya umur Kepolisian Republik Indonesia ke-74, dengan selalu mendekatkan diri kepada masyarakat dan juga bisa bermanfaat memberikan pelayanan SIM gratis,” ungkap AKP Junan.
Layanan SIM gratis tersebut khusus hanya untuk SIM C maupun SIM A, dan tidak berlaku untuk SIM lainnya.
“Jadi kami gratiskan kepada warga yang kelahirannya pada 1 Juli dan kuota 30 orang sudah terpenuhi,” jelasnya.
Meski mendapatkan pelayanan SIM Gratis, kata Kasat Lantas, semuanya tetap normal seperti biasa, diantaranya peserta juga harus membawa persyaratan berupa surat keterangan sehat, membawa KTP maupun SIM Lama.
Pelayanan SIM Gratis tersebut merupakan program Koorlantas yang dilaksanakan serentak disemua Polres, dan Polresta Jayapura Kota memberikan kouta 30 orang sesuai dengan kebijakan Kapolresta Jayapura Kota.[yat]