JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura Kota berhasil mengamankan dua orang pria warga Negara Papua New Guniea (PNG) dan seorang warga Negara Indonesia. Ketiga pria tersebut diamankan petugas karena diketahui sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas, SH,SIK didampingi Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra, SH, MH dan Kasat Narkoba APK Hanafiah, SH, S.IK dalam Press Release kepada wartawan di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (23/2/2018) siang tadi, menjelaskan, dua WNA dan satu WNI itu diamankan petugas karena tertangkap tangan membawa ganja.
Dijelaskannya Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Polres Jayapura berhasil meringkus dan mengamankan tiga pelaku, Dua warga Negara Papua New Guniea (PNG) ini berinisial SJK (44) dan TD (34) sementara pelaku lainnya berinisial NF (34).
SJK, TD dan NF diamankan petugas karena ditemukan paketan ganja kering dari tangan ketiga pelaku. Petugas mengamankan barang bukti berupa ganja kering 42 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil yang dibungkus dalam plastik bening.
“Ketiga pelaku diringkus di waktu dan tempat yang berbeda-beda, tersangka SJK diringkus petugas pada Rabu (21/2) malam sekitar pukul 21.15 wit, SJK diringkus saat dirinya akan melakukan transaksi di sekitar Terminal Baru Mesran Distrik Jayapura selatan, dari tangan SJK petugas berhasil menyita 14 paket barang bukti ganja kering sebanyak 0,5 Kg” kata Kapolres.
Pada hari berikutnya, Kamis (22/2) malam sekitar pukul 21.00 WIT menyusul TD yang diamankan Polisi di Expo Waena Distrik Heram. WNA yang satu itu tak bisa mengelak saat digeledah petugas, dari tangan TD petugas temukan barang bukti 2 paket ganja kering sebanyak 6,35 Gram di dalam saku jaketnya.
Sementara untuk pelaku berinisial NF yang membawa 1,5 Kg ganja kering juga diamankan petugas di area pelabuhan laut Jayapura, Jumat (23/2) pagi tadi sekitar pukul 05.30 wit. Tersangka NF membawa barang haram tersebut dalam sebuah tas berwarna hitam.
“Barang bukti 1,5 Kg ganja sudah diamankan petugas. Ketiga pelaku sementara ini ditahan di rutan Mapolres, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini. Ketiga pelaku yakni SJK, TD dan NF disangkakan pasal 114 ayat (2) dua dan pasal 111 ayat (1) satu UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu dengan pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” terang Gustav. [rdf/abe]