Demi OAP, Minuman Beralkohol di Papua Harus Dilenyapkan

Caprion : Suasana Hearing Publik Komisi I DPR Papua dengan Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura-Papua di hotel Horizon
Caprion : Suasana Hearing Publik Komisi I DPR Papua dengan Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura-Papua di hotel Horizon

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Hearing Publik Komisi I DPR Papua bersama Solidaritas Anti Miras dan Narkoba kembali mendorong Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarang peredaran, mengkonsumsi, menjual dan memperoduksi minuman beralkohol di tanah Papua.

Hearing dialog menghadirkan para narasumber diantaranya, Asisten I Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, pakar hukum dari Fakultas Hukum Uncen, Dr, Marudut Hasugian, SH.Mh, perwakilan BNNP Papua, dan Staf Ahli Walikota Jayapua.

Wakil Ketua Komisi I DPR Papua bidang Politik, Pemerintahan, Hukum dan HAM, Tan Wieng Long mengatakan, Hearing Publik yang dilakukan bersama Solidaritas Anti Miras dan Narkoba di Papua ini untuk mendorong  Perdasi nomor 15 tahun 2013.

Perdasi nomor 15 tahun 2015 menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR Papua untuk melaksanakannya demi menyelamatkan orang Papua dari Sabang sampai Merauke, lebih khusus  kepada orang asli Papua.

“Perdasis nomor 15 tahun 2013 sangat positif karena perdasi melindungi masyarakat yang ada di  tanah Papua, melindungi dengan payung hukum supaya hal-hal yang berkaitan dengan minuman berakhol itu harus di lenyapkan di tanah Papua,” kata Along kepada wartawan usai hearing, pada Jum’at 17November 2017.

Bahkan Politisi partai Golkar ini menegaskan, minuman berkohol di Papua tidak ada istilah toleransi lagi untuk harus dijual, diproduksi maupun dikonsumsi.

Sebab menurutnya, akibat dari minuman  beralkohol telah memutus generasi penerus orang Papua, lbih khusus Orang Asli Papua. “Banyak kasus kecelakaan, KDRT, perkelahian. 90 persen diakibatkan karena minuman beralkohol,” tukasnya.

Untuk itu, Along menegaskan bahwa pemerintah dan DPR Papua serta seluruh masyarkaat di tanah Papua harus mendukung Perdasi nomor 15 tahun 2013.

“Tidak ada seorang manusia minum alkohol masuk Surga apalagi dia sebagai pengedar, pemasuk, dan penyalur. Dosanya akan lebih besar dari yang mengkonsumsi. Jadi saya meminta kepada para penjual agar jangan hanya mencari kekayaan, jangan hanya mencari keuntungan semata-mata di Papua,” tukasnya.

Lebih lanjut disampaikan Along bahwa esensi  menjual minuman yang mendapat keuntungan dan kekayaan namun  secara pasti ditolak didalam kerjaan sorga. “Ini menurut ajaran saya sebagai umat kristiani,” paparnya.

Oleh karenya Along meminta agar Perdasi nomor 15 tahun 2013 yang sudah dikeluarkan harus di ikuti oleh semua kabupaten/kota . “Ini  semata-mata kepentingan masyarakat Papua dari sabang sampai merauke, termasuk orang asli Papua,” pungkasnya.

Asisten I Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, Perda yang dibuat dan dirancang oleh Pemerintah bersama DPR Papua telah sesuai pasal 65 UU nomor 23  tahun 2015. Dengan demikian Perdasi tentang pelarangan Miras tetap berlaku di Provinsi Papua.

Dengan berjamurnya penjualan miras tanpa ada pengendalian, sehingga Gubernur Papua mengeluarkan sikap darurat sipil supaya rakyatnya tidak ada lagi yang korban meninggal. “Jadi harus kita larang melalui UU  Otsus 21 tahun 2001. Itu undang-undang lebih tinggi dibawah UUD 1945,” ujarnya.

Menurutnya, Gubernur mengambil sebuah kebijakan tentang pelarangan maka semua kabupaten/kota harus melaksanakan dan harus bersinergitas selaku penyelanggara Negara. Sebab Gubernur Papua merupakan perwakilan dari pusat dan kabupate/kota harus mengikuti apa yang menjadi keputusan dari Gubernur Papua.

Perdasi yang dikeluarkan Gubernur Papua, kata Doren, mengingat banyak korban meninggal dunia hanya karena minuman barlkohol. “Seorang pemimpin tidak ingin masyarakatnya jatuh karena miras. Tidak ada dalam catatan di Negara ini, sehingga miras harus dilarang total,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura , Anias lengka mengatakan, pihaknya selaku pelaku anti miras dan narkoba di Kota Jayapura-Papua telah mendapat sebuah legitimasi hukum melalui hearing dialog yang dilakukan oleh Komisi I DPR Papua bersama Solidaritas Anti Miras dan Narkoba dan para akemidis Hukum serta BNNP Papua.

“Kami memandang bahwa tidak aturan lebih dari perda Miras yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua nomor 15 tahun 2013. Perdasi ini sudah sah dan harus di ikuti oleh kabupaten/kota yang ada,” imbuhnya. [loy]