Diduga Hambat Pemilukada, KPU Papua Bisa Dipidanakan

393

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aktivis Pro Demokrasi Papua, Yan Matuan yang menyuarakan hak-hak demokrasi yang berkadilan di tanah Papua, terus menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua dalam penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan maju pada Pilkada serentak 2018.

Lambatnya proses tahapan Pilgub di Papua, menurut Yan Matuan, KPU diduga sebagai dalang penghambat proses tersebut. Sebab dokumen lengkap para bakal Cagub dan Cawagub yang mestinya sudah diserahkan ke Pansus DPR Papua dan MRP sesuai tahapan, namun hingga saat ini berkas yang diminta itu belum juga ada di desk Pansus DPR maupun MRP.

Hal tersebut, membuat Yan Matuan terus bertanya-tanya terhadap kinerja KPU Papua selaku penyelenggara indepen. “ faktor apa yang menyebabkakan  dokumen sakti ini disimpan mati pihak kpu,” kata Yan Matuan kepada PapuaSatu.com, Senin (19/2/2018) siang.

Yan menuturkan, KPU Papua selaku penyelanggara pemilukada diduga sudah menghalang-halangi tahapan pilkada bakal calon Gubernur dan bakal calon wakil Gubernur Papua. “ harus diberi sanksi pidana pemilukada karena terlibat menghambat proses tahapan,” katanya.

Yan pun menilai bahwa Pansus DPR  Papua dan MRP melaksanakan tugas dan wewenang sesuai amanat Otsus dan Peraturan Khusus (Perdasus), meskipun banyak dalil  yang mengatakan bahwa Pansus DPR ilegal dan tidak berwenang.

Faktanya hari ini hasil pleno penetapan internal MRP terkait keaslian orang Papua sudah digelar dan disahkan, pada  Sabtu (17/2/2018) sore dan hari ini, Senin (19/2/2018) akan diserahkan ke Pansus DPR Papua.

Meskipun kerap MRP disambangi pihak KPU untuk meminta berkas para bakal calon, bahkan berulang kali meminta berkas itu. Tetapi tidak mungkin karena berpeluang menyimpang tahapan karena tidak prosedural.

“ apa pun upaya KPU Papua untuk meloloskan JWW-HMS itu sama saja membuang garam ditengah laut dan menjaring angin.  Kasus ijazah Palsu jadi highlight publik lagi menyoroti dan terakhir di Timika KPU menyatakan calon petahana tidak memenuhi syarat lantaran ijazah yang bermasalah,” katanya.

Dengan di konsistensi KPU Mimika tersebut,  bagi Yan Matuan, kini giliran KPU Provinsi Papua mempertaruhkan kepercayaan rakyat,  karena sudah ada fakta hukum, fakta politik, fakta moral dan diatas fakta fakta itu yang paling mulia adalah fakta moral.

Menurutnya, kasus dugaan yang melilit JWW selama 10 tahun menggunakan ijazah Palsu telah menghancurkan dirinya sendiri.  “ rakyat tidak bisa percaya lagi terhadap karakter pemimpin yang suka bohong dan mengorbankan rakyat,” katanya.

Oleh karena itu, Yan berpendapat KPU Papua sudah membuka jalan menuju pengadilan. Hal itu terbukti dengan berlarut larutnya penyerahan dokumen para bakal cawagub ke pansus DPR dan MRP untuk melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi.

Ia menegaskan, dasar tersebut maka KPU bisa dikenakan sanksi pidana pemilu kada sesuai pasal 115 ayat 1, 2 dan 3 undang undang nomor 12 tahun 2008 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah  yang mengatakan bahwa  setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi pidana 6 -12 bulan penjara. [tinus/loy]