Fraksi Golkar Ingatkan Pemkab Se Papua Proaktif Lindungi Hak Masyarakat

892
Tan Wie Long
Tan Wie Long

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Fraksi Golkar DPR Papua mengapresiasi himbauan dari tokoh – tokoh agama di Provinsi Papua agar kekerasan dalam bentuk apupun harus dihentikan.

Anggota Fraksi Golkar DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan Pemerintah Kabupaten/Kota se – Provinsi harus pro aktif mengantisipasi terjadinya konflik antar suku maupun aksi penembakan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Bahwa dalam pasal 65 ayat 1 bagaian b sangat jelas  menyatakan bahwa tugas wewangan dan hak kepala dan wakil kepala daerah memelihara ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat.

“Jadi, kalau kita benar-benar melihat konsekwensi dari sebuah tatanan pemerintahan di daerah khususnya kabupaten/kota dengan ada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan sudah jelas Kepala daerah wajib hukum melindungi rakyatnya,” kata Along yang juga wakil ketua Komisi I DPR Papua kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (23/8/2018).

DPR Papua meminta supaya Pemerintah daerah berani membuka diri menyampaikan kepada pimpinan kepada aparat keamanan TNI/Polri bekerjasama menyelesaikan persoalan di wilayahnya itu benar – benar secara terpadu.

“Jadi, ini yang kami ingin sampaikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten/kota yang mana hal-hal berkaitan adanya dugaan kerawanan keamanan bisa terjadinya penembakan saya pikir masing – masing intitusi TNI jalan sendiri, Polri jalan sendiri itu tidak bisa,” jelasnya.

Bagaimana pun pemerintah daerah bertanggung jawab bersama – sama dengan TNI/Polri melakukan sebuah musyawarah terhadap apa yang akan diselesaikan.

“Sekali lagi saya sangat tidak yakin kalau di setiap wilayah yang akan terjadi konflik penembakan dan perang suku tidak diketahui kepala daerahnya,” kata Tan Wie Long.

Apalagi aksi kelompok – kelompok yang berseberangan dengan ideology bangsa itu saya sangat tidak yakin kalau kepala daerah tidak tahu termasuk orang – orangnya. “Sekarang bupati dan wakil bupati harus transparan menyampaikan kepada pimpinan yaitu, Gubernur, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih maupun Kapolda Papua,” ujarnya.

Sehingga setiap tindakan yang akan dilaksanakan pada saat turun bersama – sama itu bisa dilakukan secara kebersamaan dan terpadu menindaklanjuti amanat UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Artinya kewajiban daerah pemerintah daerah bagaimana dia melindungi hak – hak dari masyarakat agar masyarakat bisa damai dan tentram bisa melaksanakan aktifitasnya, di jamin keamanan dan di lindungi pemerintah,” ungkapnya. [piet/loy]