JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pembahasan lanjutan tahapan pilkada Gubernur oleh DPR, KPU, MRP dan Pihak kepolisian belum menyepakati tanggal dan waktu pelaksanaan.
Ketua KPU Papua Adam Arisoy menyampaikan, KPU Papu telah menyampaikan hasil konsultasi dengan KPU RI dalam hal melaksanakan surat 124, dan untuk tahapan Penetapan Pasangan Calon tanggal 12 kemungkinan akan mengalami perubahan.
” kita menyampaikan kepada DPR batas waktu 12 Ferbuari dan didalam poin, kami akan lakukan perubahan pada jadwal” Kata Adam di kantor DPR, Jumat (09/02/2018).
Untuk tanggal 27 Juni, lanjut Adam, tahapan tersebut didak akan mengalami perubahan atau molor. “tidak mungkin molor. Tanggal 27 Juni mendatang itu pasti dilakukan pencoblosan,” tegas Adam.
Sementara, Ketua DPR Papua Yunus Wonda mengatakan KPU telah memberikan ruang pelaksanaan tahapan kepada DPR dan MRP namun untuk masalah waktu belum dibahas.
Yunus menegaskan, tidak ada tendensi DPR untuk menggagalkan satu kandidat namun ini merupakan amanat Undang-undang Otonomi Khusus dan disiai lain juga undang-undang yang diamanatkan kepada KPU.
” ini semua karena perintah Undang-undang baik KPU dan juga Undang-undang Otonomi Khusus yang diberikan kepada masyarakat Papua sehingga dalam tahapan ini keduanya harus disandingkan sehingga di kemudian hari tidak ada proses – proses hukum,” katanya.
Dikatakan, semua ini merupakan tahapan dan setiap tahapan harus dilakukan karena jika ada tahapan yang tidak dilakukan maka terjadi cacat hukum sehingga mekanisme harus dilaksanakan.
” jika besok KPU mentakan tanggal 12 tanpa ada rekomendasi dari MRP untuk keaslian orang Papua itu pasti akan cacat hukum, sehingga mekanisme harus dilakukan,”ucapnya. [moza/loy].