
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Calon gubernur Papua nomor urut 2, Jhon Wempi Wetipo mengancam bakal melaporkan pihak-pihak yang telah menudingnya menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai calon gubernur Papua periode 2018-2023.
Pernyataan ini sebagai adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang menolak gugatan tim kuasa hukum LUKMEN terhadap KPU Provinsi Papua, tentang dugaan menggunakan ijazah palsu.
Ditolaknya gugatan Kasasi nomor 294K/TUN//Pilkada/2018, pria yang akrab di sapa JWW ini bakal melaporkan semua pihak yang terlibat ke Polda Papua dengan dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.
“Semua pihak yang terlibat akan kita laporkan, apakah nanti seluruh pengacaranya dan semua orang yang bersaksi di pengadilan akan kami laporkan, tentu ini akan kita lihat. Kita pelajari terlebih dahulu, siapa saja yang memenuhi unsur pidana,” kata JWW.
JWW juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya lebih memilih diam atas semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya dan sekarang sudah saatnya untuk membuktikan kepada publik siapa yang benar.
“Selama ini segala cara mereka lakukan untuk menjatuhkan saya, mulai menggugat ke Bawaslu Papua, PT TUN Makasar, hingga Mahkamah Agung. Saya tidak bermaksud untuk membalas dendam, tetapi ingin saya sampaikan kepada publik, selama ini apa yang mereka sampaikan tidak benar, tentunya apa yang mereka lakukan kepada saya, harus dipertanggungjawabkan ke rana hukum,” pungkasnya. [abe/loy]










