KPU Papua Resmi Serahkan Berkas Balon Gubernur DPRP

608

Caption : Ketua KPU Papua Adam Arisoi meyerahkan  berkas kepada Ketua DPR Papua Yunus Wonda, Selasa (13/2/2018). (Moza Lisapaly/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – KPU Provinsi Papua secara resmi menyerahkan berkas Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPR Papua, Selasa 13 Ferbuari 2018 siang.

Penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut  penundaan jadwal penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Papua dalam rapat pleno KPU Papua tanggal,  12 Ferbuari 2018 malam pukul 23.00 WIT.

Ketua KPU Papua Adam Arisoy mengatakan,  berdasarkan kesepakatan, tanggal 14 Februari DPR Papua akan menyerahkan  berkas Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) dan menindak lanjuti KPU Papua, yang kemudian menyerahkan berkas ke DPR Papua.

“ memang yang diserakan berkas terbatas. Ada tambahan berkas B1-KWK dan Surat Pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup dan KPT serta Jadwal tahapan,” kata Adam kepada wartawan usai penyerahan berkas.

Adam menambahkan,  untuk pergeseran jadwal akan dimasukan namun tidak  secara global masuk dalam tahapan Nasional.  “ kita penetapan tanggal 20 Februari dan  tanggal 21 Februari pencabutan nomor urut, selanjutnya deklarasi dilanjutkan dnegan pemaparan Visi Misi di DPR serta kampanye. Semuanya kita sudah sepakat,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPR papua Yunus Wonda, mengatakan, apa yang sudah diputuskan oleh KPU adalah melaksanakan sesuai amanat dan undang–undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus, sehingga diharapkan ke depan aturan ini baku dan harus dilaksanakan selama undang –undang 21 masih ada.

“ hari ini  berkas yang diserahkan kepada DPR Papua, kami akan melanjutkan ke MRP dan MRP akan melakukan sesuai mekanisme yang ada di MRP. Tapi intinya kita akan selesaikan semua. Kita tidak akan lewat dari tujuh hari itu,” ucap Yunus

Dikatakan, DPR, MRP dan KPU adalah lembaga yang dipercayakan  pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan suatu ketentuan  yang harus dikawinkan, baik undang – undang PKPU  maupun undang – undak 21 sehingga tidak ada lagi polemik di kemudian hari. “ intinya kami DPR Papua akan terus  memberikan dukungan kepada KPU untuk melaksanakan tahapan ke depan,” ujarnya.

Awalnya, KPU  RI telah menetapkan Tanggal 12 Ferbuari 2018 merupakan  jadwal penetapan pasangan calon. Namun penetapan itu tidak bisa dilakukan, dikarenakan  KPU Provinsi Papua  belum menerima dokumen  verifikasi keaslian orang asli Papua terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh MRP melalui DPR Papua  yang merupakan amanat dari undang undang otonomi khusus. [moza/loy]