KPU Papua Siap Dorong Partai Lokal Sesuai Aturan

Caption: Ketua Umum DPP Partai Papua Bersatu, Kris Fonataba serahkan berkas caleg kepada Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, di Kantor KPU Papua, Rabu (14/11/2018). Foto: Piet Balubun / PapuaSatu.com
Caption: Ketua Umum DPP Partai Papua Bersatu, Kris Fonataba serahkan berkas caleg kepada Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, di Kantor KPU Papua, Rabu (14/11/2018). Foto: Piet Balubun / PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua siap mendorong proses Partai lokal Papua Bersatu menjadi peserta Pemiliham Umum tahun 2019, namun disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay, mengatakan pembentukan Partai lokal ini sesuai perintah Undang – Undang Otonomi khusus Papua tapi ada Perdasus sebagai legalitas hukum yang dapat dijadikan acuan.

“Perintah UU Otsus Papua itu harus ada Partai lokal, hanya legitimasi Partai lokal itu harus ada maka masyarakat yang ada itu tentunya harus diakomodir dalam setiap event pemilihan legislatif, tapi yang kita harus lihat dan legalitas hukumnya dimana ada juknis perintah apa kepada penyelenggara tetap kita akan dorong sesuai peraturan,” kata Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, di Jayapura, Rabu (14/11/2018).

Menurut Kossay, Partai lokal Papua Bersatu sudah menyerahkan dokumen pendaftaran calon legislative sementera ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk di proses menjadi calon tetap dalam pemilihan legislatif periode 2019-2024, tapi harus disinkronkan dengan aturan PKPU dan Perda juknis terkait dengan partai lokal Papua Bersatu ini.

“Kita harus rapat bersama seluruh komisioner KPU dulu dan Perda juknis itu seperti apa baru kita menindak lanjuti perintah dari Perda terkait dengan Partai lokal ini,” ujarnya.

Dijelaskan, selama otsus berlaku ini sudah berapa kali pileg tapi baru ada Partai lokal Papua bersatu hanya sayang sekali mulai sekarang ini teman – teman sudah berjuang. “Ya kita lihat aturan dulu karena KPU ini penyelenggara Pemilu yang juga seluruh penyeleggara itu dilakukan dengan aturan,” jelasnya.

Kossay juga mengatakan meski berkas calon sementara partai lokal Papua Bersatu ini sudah diserahkan tapi belum bisa diambil keputusan karena ini kolektif bersama komisioner KPU yang ada baru kami melihat hal – hal teknis lain.

“Iya, kita lihat dulu aturan perintahnya apa, itu yang penting kalau jelas perintah bagi maka koordinasi kami dengan KPU RI itu sudah pasti terus koordinasi dengan semua pihak terkait itu yang akan kami lakukan,” katanya.

Untuk legalitas hukum, kata Kossay, Perdasus itu sendiri KPU belum dapat kita akan berusaha dengan minta kepada DPR Papua setelah kita kaji bersama untuk mendorong Partai lokal ini. “Proses Partai lokal Papua Bersatu sebagai peserta pemilu 2019 tergantung dokumen legalitas hukum yang harus di sinkronkan dengan petunjuk teknis PKPU,” kata Theodorus Kossay.

Sementara itu, Ketua umum DPP Partai lokal Papua Bersatu, Kris Fonataba, mengatakan legitimasi hukum sementera di proses dan sekarang masih berada di Kesbangpol Provinsi Papua dan akan melaporkan Gubernur Papua sehingga ada langkah – langkah kebijakan untuk Biro Hukum mengeluarkan produk hukum lembar daerah.

“Perdasus sudah ada tinggal kebijakan Gubernur untuk di tindak lanjuti sehingga keluar lembaran daerah Perdasus partai lokal itu menjadi acuan bagi KPU untuk bisa melakukan langkah – langkah kebijakan terkait dengan PKPU nomor 7 tahun 2017,” kata Kris Fonataba.

Dikatakan, Partai lokal Papua Bersatu tetap menjadi peserta pemilu 2019. “Saya tegaskan kepada praktisi politik di tanah Papua jangan sekali – kali melakukan hal – hal diluar wacana yang berkembang tentang Papua bersatu kami punya legitimasi hukum, siapa yang bilang kami tidak bisa ikut pileg 2019, hari ini saya mau katakan partai lokal Papua Bersatu siap menjadi peserta Pemilu 2019,” ujarnya.

Perwakilan Perempuan Partai Papua Bersatu, Penetina Kogoya, mengatakan Partai lokal Papua Bersatu itu sudah punya hak masuk peserta pemilu 2019, karena seluruh proses tahapan yang diminta oleh KPU Papua tentang partai politik itu sudah di dorong Pemerintah Provinsi Papua 95 persen.

“Jadi kalau bisa Pemerintah daerah mendorong 14 kursi dan KPU Papua tetap mendorong partai lokal Papua karena seluruh tahapan yang di minta Pemerintah daerah sudah selesai dan Pemerintah segera melakukan regulasi teknis,” kata Kogoya. [piet]