
“tidak boleh membatalkan atau membuat langkah lain untuk mengabulkan upaya yang dilakukan oleh saudara Hengky Kayame. Karena itu sudah bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2017 tentang syarat calon kepala daerah secara serentak diseluruh Indonesia”
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paniai tahun 2018 menjadi perhatian banyak pihak. Baik bagi masyarakat Kabupaten Paniai sendiri, Provinsi Papua, Para pejabat Bawaslu, KPUD, seluruh Muspida Provinsi Papua bahkan sampai ke pemerinta pusat.
Pasalnya, sebelumnya KPUD Kabupaten Paniai menetapkan lima pasangan calon untuk ikut bertarung pada pesta demokrasi. Namun sangat disayangkan ketika dilakukan penetapan calon pasangan calon lain yang merasa tidak puas menggugat Surat Keputusan (SK) KPU yang telah ditetapkan.
Calon bupati Paniai nomor urut 5, Yehuda Gobay mengatakan, dari lima pasangan calon yang ditetapkan ini berdasarkan SK 25 dan hasil juga berdasarkan verifikasi factual di tingkat PPS, PPD, hingga ke KPU, akan tetapi Hengky Kayame yang diusung partai politik melakukan gugatan kepada calon perseorangan yang sudah lolos secara Silon (Sistem Pencalonan, red).
“Gugatan yang dilakukan Hengky Kayame karena diduga ada permaianan yang dilakukan bersama Panwas Kabupaten Paniai yang notabene di dalamnya adalah tim suksesnya pada periode yang sudah lewat sehingga kami dihadang, sehingga kami ikut tidak lolos pada pesta demokrasi ini,” tukas Yehuda kepada wartawan di Kota Jayapura, Minggu (10/06/2018) malam.
Atas sikap yang dilakukan Hengky Kayame mendapat hukum karma dari Tuhan karena dari hasil plenoo yang ditetapkan KPUD pasangan Hengky tidak masuk diikutkan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Paniai alias digugurkan karena tidak memenuhi syarat.
Yehuda menuturkan, dirinya bersama pasangan calon perseorangan lainnya tidak melanggar undang-undang, karena telah mengikuti seluruh peraturan yang adal di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Bab III.
“Disitu sudah jelaskan tentang apa dan bagaimana syarat seseorang untuk maju sebagai calon gubenur, bupati dan walikota sudah dijelaskan semuanya dari poin A sampai poin T. Kami semua ini memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang” katanya.
“Sementara beliau itu sudah tidak memenuhi syarat calon yang sudah di muat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 huruf I dan L. Dimana seorang calon kepala daerah tidak boleh memiliki hutang pada saat mencalonkan diri, yang kedua dia tidak dinyatakan failed” tambahnya
Hengky Kayame sudah jelas melangar ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dengan demikian keputusan yang dilakukan dalam Pleno KPUD Kabupaten Paniai di Enarotali belum lama ini menurutnya sudah final.
“kami dari perseorangan dihadang oleh putusan Panwas Nomor 001 yang direkayasa oleh pengacara Hengky bersama kelompoknya. Tapi saudara hengky juga dihadang dengan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan UU dan PKPU yang menyatakan bahwa seseorang yang sudah di failedkan itu secara otomatis harus dicoret dari pasangan calon” ungkapnya.
Dengan demikian dirinya bersama calon perseorangan lainnya meminta kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua untuk tidak bermain api dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh KPUD Paniai
“tidak boleh membatalkan atau membuat langkah lain untuk mengabulkan upaya yang dilakukan oleh saudara Hengky Kayame. Karena itu sudah bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2017 tentang syarat calon kepala daerah secara serentak diseluruh Indonesia” jelasnya.
Untuk gugat menggugat menurut Yehuda, tahapannya sudah lewat dan telah selesai sehingga pihaknya meminta kepada Kapolda Papua dan Kapolres Paniai untuk menidak tegas Panwas Paniai apabila nantinya melakukan sidang sengketa. Karena hal ini juga menurutnya dapat menganggu stabiltas keamanan di Kabupaten Paniai.
“Kami yang perseorangan ini malah lebih bersih dan tidak melanggar UU. Kenapa kami harus digugurkan dan dia yang diangkat, kalau kami gugur yang berarti dia juga harus gugur. Kalau dia diangkat ya kita juga harus diangkat. Sama-sama kena pinalti dari UU. Tapi dia lebih fatal karena dia tidak memenuhi syarat. Dengan demikian saya menyatakan bahwa putusan KPU tanggal 7 adalah final dan mengikat dengan demikan KPU dan Bawaslu Provinsi maupun pusat harus adil terhadap aturan yang sudah ada” imbuhnya.
Diungkapkannya juga, konflik yang terjadi di Provinsi Papua dalam pelaksanaan Pilkada karena penyelenggara yang tidak netral. “Sehingga apapun yang telah diputuskan sesuai UU adalah final dan mengikat. Dan tahapan harus lanjut. Paniai harus satu pasangan calon melawan kota kosong” ungkapnya lagi.
Yehuda mengaku, apa yang diputuskan KPU untuk tidak meloloskan pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten Paniai diterima tanpa melakukan gugatan.
Sebab menurutnya, dirinya selaku mantan bupati dan mantan pimpinan DPRD ingin memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. “ Kami tidak mau menggunakan kekerasan. Sejak KPU dan Panwas putuskan kita melakukan upaya hukum, naik itu ditingkat Panwas maupun ke PTTUN bahkan sampai ke MA,” katanya.
Meski dalam putusan tersebut tidak diterima karena ada kesalahan prosedur. “Tetapi kami berjiwa besar demi menjaga stabiltas daerah dan demi menjaga masyarakat kami di Paniai. Kita tidak mau rakyat kami jadi korban konflik akibat Pilkada” tandasnya.
Hal yang sama disampaikan calon Bupati Paniai Nomor Urut 2, Naftali Yogi mengungkapkan bahwa para calon perseoraangan yang telah dinyatakan gugur telah berkomitmen bahwa di Paniai tidak boleh terjadi konflik akibat dari Pilkada.
“Paniai tidak boleh terjadi konflik karena kepentingan pribadi yang pada akhirnya mengorbankan rakyat banyak. Rakyat ini kan tidak berdosa oleh karena itu komitmen kami bahwa Pilkada ini harus berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang ada maka untuk periode 2018-2023 ini kita sepakati harus satu calon saja” katanya.
“Paniai tidak boleh terjadi masalah akibat dari Pilkada dan tidak boleh ada lagi cerita yang buruk tapi kalau bisa ada cerita yang bagus secara nasional. Apalagi kami ini kaum intelektual, tidak boleh kami ciptakan masalah” tambanhya.
Dirinya bersama pasangan calon perseorangan juga akan memberikan dukungan kepada KPUD Paniai agar dapat bekerja dengan baik hingga mengantar figure terbaik bagi seluruh masyarakat di Paniai. “Dan menjadi orang tua bagi masyarakat Paniai dalam memimpin lima tahun kedepan. Kedepannya kami akan kerja sama” tukasnya.
“Hal yang kedua kami dari paslon memohon kepada Kapolda Papua untuk melihat persoalan ini dalam arti agar penyelenggara tingkat atas mengitervensi lagi kebawah. Jadi keputusan KPU Paniai kemarin itu sudah final jadi masyarakat merindukan Pilkada yang aman, bukan terjadi konflik dan gesekan sehingga akhirnya terjadi pertumpahan darah” pungkasnya. [abe]