“ Dasar itu maka 18 Januari 2018 Rektor Uncen telah mengeluarkan surat resmi yang ditandatangani oleh Rektor Uncen yang menegaskan bahwa ijazah S1 atas nama Wempi Wetipo dan ijasah S2 magister hukum atas nama Wempi Wetipo adalah benar,” tegas Kuasa Hukum Termohon, Piter Ell.
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kuasa hukum KPU Papua (Termohon) Piter EL menegaskan, penetapan calon Gubernur Papua atas nama Wempi Wetipo, SH, MH dan Dr Habel Melkias Suwae atau dikenal JOSUA adalah sah demi hukum.
Namun persoalan gugatan yang dilakukan oleh pemohon yakni, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor ururt 1, Lukas Enembe S.Ip. MH dan Klemen Tina SE.MM yang mempersoalkan tentang keabsahan ijazah sarjana S1 dan S2 serta sarjana SSos dari Stisipol Silas Papare Jayapura, seharusnya bukan kewenangan Bawaslu, karena ijazah palsunya di ajukan merupakan dugaan unsur pidana.
“Itu Patut diduga ada dugaan unsur pidana, sehingga berdasarkan Perbawaslu Nomor 1, permohonan serupa seharusnya diajukan ke institusi lain dalam hal ini Sentra Gakkumdu,” tegas Piter El usai musyawarah sengketa Pilgub Papua terkait gugatan dari tim hukum Paslon Lukmen di ruang sidang Bawaslu Papua, Sabtu (3/3/2018).
Piter El menegaskan, dalam epsesinya, KPU Papua meminta Bawaslu agar menyatakan permohonan pemohonan tidak dapat diterima.
Terkait pokok permohonan, lanjut Pieter El, pada dasarnya termohon menanggapi bahwa pertama proses pendaftaran pada 10 Januari 2018, yang diajukan oleh Wempi Wetipo, SH, MH sebagai calon gubernur Papua, benar telah diterima oleh KPU Papua dan salah satu syarat pencalonan yaitu menyatakan foto copy ijasah Sarjana Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2) dari Fakultas Hukum Uncen.
Namun sesuai dengan tahapan yang dibuat KPU, kemudian KPU mendatangi pihak UNCEN untuk melakukan verifikasi dan pada saat itu dimintakan surat secara tertulis oleh pihak rektorat Uncen, selanjutnya KPU menyurat resmi kepada Rektor Uncen Jayapura pada 12 Januari 2018.
“ Dasar itu maka 18 Januari 2018 Rektor Uncen telah mengeluarkan surat resmi yang ditandatangani oleh Rektor Uncen yang menegaskan bahwa ijazah S1 atas nama Wempi Wetipo dan ijasah S2 magister hukum atas nama Wempi Wetipo adalah benar,” tukasnya.
Dalam surat yang sama, pihak Uncen juga menegaskan bahwa ijasah Magister Managemen atas nama Klemen Tinal adalah benar. “ Jadi semua proses dan tahapan yang telah dilakukan oleh KPU adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Piter Ell.
Selanjutnya, menyangkut ijasah SSos Stisipol Silas Papare, bahwa pemohon dalam permohonannya mengklaim bahwa ijasah S1 dari Silas Papare adalah palsu. Terkait dengan hal itu, KPU menanggapi bahwa pada saat pendaftaran pada 10 Januari 2018, Wempi Wetipo, SH, MH tidak pernah mendaftarkan dengan menggunakan sarjana S.Sos tersebut.
“Jadi, tidak pernah menggunakan ijazah S1 dari Stisipol Silas Papare. Kedua, bahwa persoalan yang sama, terkait dengan keaslian ijasah S1 dari Stisipol Silas Papare disengketakan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya yakni Paskalis Kosay dan sudah ada putusan dari MK pada 7 Nopember 2013 dalam perkara Nomor 511/PHPU/D/IX/2013, sehingga KPU tidak berwenang melakukan verifikasi. Karena persoalan yang sama, sudah dipernah diputus dan punya kekuatan hukum tetap di MK,” paparnya.
Selanjutnya, dalam petitum, KPU Papua melalui kuasa hukumnya, kesimpulannya bahwa KPU sebagai termohon telah melakukan klarifikasi keabsahan dokumen ijasah baik terhadap calon Gubernur Wempi Wetipo maupun calon Wakil Gubernur Klemen Tinal ke Uncen Jayapura, yang juga didampingi tim verifikasi dari Bawaslu Papua.
Oleh karena itu, atas dasar fakta hukum yang disampaikan KPU, baik tertulis maupun lisan, kami dalam petitum memohon bahwa dalam eksepsi menyatakan permohonan pemohon (LUKMEN) tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan untuk seluruhnya, menerima jawaban termohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan benar keputusan KPU Papua Nomor 28 tentang penetapan pasangan calon gubernur Papua yang memenuhi persyaratan yang menjadi peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2018,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak terkait, diwakili James Simanjuntak, SH menyampaikan jawaban bahwa jika dalil – dalil yang disampaikan pemohon keliru dan tidak benar serta bersifat asumtif.
Sebab, fakta hukum menyatakan bahwa ijasah SH dan MH yang diperoleh dari Uncen Jayapura yang dijadikan sebagai syarat calon dalam pendaftaran calon Gubernur di KPU Papua tahun 2018 adalah diperoleh secara prosedur dan mekanisme secara benar dan sah.
Terhadap keraguan dari pihak pemohon, KPU Papua telah membuktikan kebenarannya dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi ijasah S1 dan S2 dari Wempi Wetipo kepada Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi Uncen.
“Hasilnya menyatakan bahwa ijasah S1 dan S2 dari Wempi Wetipo, SH, MH adalah sah dan benar yang dikeluarkan oleh Uncen Jayapura. Itu sesuai dengan keputusan rektor Uncen,” katanya.
Bahwa sampai dengan sampai detik inipun bahwa kebenaran dan keabsahan ijasah S1 dan S2 milik pihak terkait (Wempi Wetipo) belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijasah S1 dan S2 milik pihak terkait adalah tidak benar dan tidak sah, sehingga sangatlah naif jika pemohon menggunakan argumentasi yang bersifat asumtif, kemudian pemohon menyimpulkan dan menyatakan ijasah S1 dan S2 pihak terkait bermasalah atau tidak sah.
“Sangat keliru dan tidak benar, jika pemohon mempersoalkan proses dan prosedur perolehan ijasah S1 dan S2 milik pihak terkait Wempi Wetipo dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Papua ini, yang tidak memiliki kewenangan untuk itu,” tegasnya.
Mestinya, jika pemohon mempersoalkan tentang proses dan prosedur keabsahan dan kebenaran ijasah S1 dan S2 milik pihak terkait, secara benar dan sesuai ketentuan hukum, maka bukan dilakukan di forum musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu ini, maka harus mengajukan gugatan di Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara yakni PTUN.
“Demikian juga, subyek hukum pun juga bukan pihak terkait, yang tergugat tetapi lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijasah itu. Dengan demikian, permohonan pemohon sangat salah alamat atau sengaja disalahalamatkan untuk tujuan politik tertentu,” katanya.
Dikatakan, pihak terkait tidak pernah memasukan ijasah S1 dan S2 yang tidak sah, sebagai persyaratan calon dalam pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2018 di KPU Papua.
“Bahwa jika dari dalil pemohon jika dicermati secara teliti dan dikaitkan dengan dimensi politik, maka sangat jelas bahwa dalil – dalil pemohon yang mempersoalkan ijasah S1 dan S2 milik pihak terkait sebenarnya bukan tujuan utama yang dimaksud dari permohonan, karena sebenarnya pemohon sudah mengetahui kebenaran dan keabsahan ijasah S1 dan S2 milik pihak terkait,” tandasnya.
Namun, imbuh James Simanjuntak, permohanan itu sebenarnya dilakukan dengan tujuan-tujuan politik yang disengaja dari pemohon untuk melakukan kampanye hitam yang dibangun dengan tujuan membunuh karakter pihak terkait sebagai pasangan calon gubernur, dengan cara-cara memanfaatkan mekanisme hukum yang berlaku agar tidak terkenai sanksi hukum.
“Bahwa apa yang dilakukan KPU Papua dalam tahapan pencalonan adalah telah benar dan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017, sehingga sangatlah wajar permohonan pemohon untuk ditolak secara keseluruhan,” pungkasnya.
Untuk itu, berdasarkan uraian tersebut, pihak terkait meminta Bawaslu Papua untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan bahwa surat keputusan KPU Papua tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua yang memenuhi persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua pada tahun 2018 pada 20 Februari 2018 dan penetapan nomor urut calon gubernur adalah sah dan berlaku.
Terkait jawaban KPU dan pihak terkait, pemohon menanggapi bahwa pihaknya mempermasalahkan Wempi Wetipo yang mendaftar sebagai calon Gubernur Papua.
“Wempi Wetipo mendaftarkan diri sebagai Mahasiswa S2, dengan menggunakan ijasah SSos Stisipol Silas Silas Papare sebagai dasar pendaftaran, itulah yang kami nilai bermasalah. Sebab, dari bukti-bukti yang ada pada kami bahwa keabsahan ijasah Stisipol dari berbagai aspek telah kami sajikan dan akan kami kuatkan dengan saksi bahwa ijasah itu tidak pernah ada, atas nama yang bersangkutan. Inilah bagi kami menjadi persoalan yang seharusnya mendapat verifikasi secara faktual menyeluruh,” imbuhnya.
Dalam musyawarah sengketa ini, KPU Papua sebagai termohon dan pihak terkait juga menyampaikan bukti-bukti kepada pimpinan musyawarah.
Dalam musyawarah sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ini, dipimpin oleh Fegie Wattimena didampingi Anugrah Patta dan Yakob Paisei akan dilanjutkan pada Senin depan.
Dari termohon, dihadiri Ketua KPU Papua, Adam Arisoy didampingi anggotanya, Isak R Hikayobi dan didampingi kuasa hukumnya, Pieter El, SH dan Heru Widodo, SH.
Sedangkan, pihak terkait dihadiri James Simanjuntak, SH, Budi Setyanto, SH, Hermawati SH. Pihak pemohon dihadiri kuasa hukum, Yance Salambauw, SH, Hendrik Dengah, Roy Rening, SH dan dua anggotanya. [Tim JWW/Loy]