Steven : Apa Yang KPU Mamteng Lakukan Sudah Sesuai Aturan

665
Steven : Apa Yang KPU Mamteng Lakukan Sudah Sesuai Aturan

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Adanya penilaian miring oleh oknum yang mengatasnamakan Tokoh Masyarakat terhadap kinerja KPU Mamberamo Tengah ditanggapi serius Ketua KPU Mamberamo Tengah Steven Payokwa.

Steven menegaskan,  KPU Mamberamo Tengah dalam menjalankan tahapan pilkada tetap berada pada rambu -rambu dan  perundang-undangan penyelenggaraan yang berlaku.

Apa yang disampaikan tokoh masyarakat Mamberamo Tengah kepada publik melalui media itu tidaklah benar, sebab KPU Mamberamo Tengah saat ini telah menjalankan tahapan berdasarkan peraturan KPU.

“ Talk show adalah jenis kampanye yang difasilitasi KPU sesuai peraturan KPU nomor  7 tahun 201 yang menyebutkan bahwa debat terbuka/publik antar pasangan calon diselenggarkan oleh KPU dan disiarkan secara langsung oleh lembaga publik atau penyiaran swasta sehingga kami lakukan di Jayapura yang merupakan wilayah republik Indonesia,” ucapnya, Selasa (29/05/2018).

Dikatakan, Jika tal show  dilakukan di luar negara kesatuan Republik Indonesia, misalnya di PNG atau Amerika, itu baru KPU melakukan pelanggaran, sehingga acara talk show yang digelar tidak ada masalah dan tidak menyalahi peraturan KPU sebab diaksanakan di Jayapura dan disiarkan secara langsung oleh TVRI dan  Ini juga merupakan agenda Pilkada sehingga harus dipahami oleh masyarakat.

Untuk itu, Setven meminta oknum-oknum masyarakat yang mengatasnamakan tokoh masyarakat dalam mengkritisi harus berdasarkan fakta. Jangan sebaliknya,  sehingga menimbulkan kebingungan di mayarakat Mamberamo Tengah.

“Kita harus memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat agar tahapan Pilkada ini berjalan dengan aman dan damai sampai puncaknya, jangan malah sebaliknya sehingga bisa memicu konflik di masyarakat,” katanya.

Ia berharap masyarakat Mamberamo Tengah untuk tetap tenang mengikuti tahapan yang saat ini sedang berjalan. Dan tidak terpancing dengan isu-isu yang bersifat provokasi.

“Semua tahapan hukum sudah selesai dan terakhir adalah putusan Mahkamah Agung, jadi saat ini hanya ada satu calon tunggal atas nama R. Ham Pagawak dan Yonas Kenelak yang tengah mengikuti tahapan Pilkada Mamberamo Tengah. Dan semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Soal, KPU Mamberamo Tengah tak berkantor di Kobakama, ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah, Steven mengatakan pasca terbakarnya kantor KPU termasuk Panwas, pihaknya tidak bisa lagi bekerja disana sebab semua inventaris kantor seperti komputer yang menjadi database seluruhnya habis terbakar.

“Kami tidak mungkin langsung menggunakan fasilitas pemerintah yang ada di Kobakma seperti kantor-kantor, sebab kantor-kantor itu juga digunakan untuk kepentingan layanan pemerintahan,” ujarnya.

Belum lagi pihaknya merasa tidak nyaman bekerja menyusul belum ditangkapnya para pelaku maupun aktor dibalik pembakaran kantor KPU Mamberamo Tengah.

“Bagamana kami mau bekerja, jika kami merasa tidak nyaman  sebab sampai saat ini pihak penegak hukum belum juga menangkap pelaku maupun aktor pembakaran kantor KPU sebab kami kuatir mereka akan terus mengganggu,” ucapnya.

“Hal seperti ini tentu menjadi catatan bagi pihak penegak hukum untuk tidak membiarkan kondisi ini berlarut-larut, agar kami penyelenggara pemilu juga bisa bekerja dengan tenang,” tambahnya.

Dia menegakan, untuk sementara KPU Mamberamo Tengah menjalankan aktivitasnya di Wamena, sebab secara geografis lebih muda dijangkau dari ibu kota kabupaten, termasuk tersedianya akses internet yang menjadi kebutuhan operasional. [moza/loy]