Suara LUKMEN Hilang, Tim Advokasi Adukan KPUD Jayawijaya ke Panwaslu

Caption : Ketua tim Advokasi tim LUKMEN, Yance Salambauw SH MH didampingi dua anggotanya masing-masing Christoffel Tutuarima SH dan Maulud Buchari SH, saat memberikan keterangan pers di secretariat Koalisi Papua Bangkit Jilid II, Kamis (5/7/2018) malam.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tim Advokasi pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Papua nomor ururt 1 Lukas Enembe-Klemen Tinal, rencana akan melaporkan KPUD kabupaten Jayawijaya ke Panwaslu pada hari ini, Jum’at (6/7/2018).

Pasalnya, ribuan suara LUKMEN di tiga distrik kabupaten Jayawijaya masing-masing Distrik Wadangku, Distrik Witawaya, dan distrik Piramid hilang saat diplenokan oleh KPUD kabupaten Jayawijaya, pada Kamis (5/7/2018).

Ketua tim Advokasi LUKMEN, Yance Salambauw SH MH dalam keterangan persnya didampingi dua anggotanya masing-masing Christoffel Tutuarima SH dan Maulud Buchari  SH mengatakan, perhitungan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2018 oleh KPUD, pada Kamis (5/7/2018) terpaksa diskorsing dan akan dilanjutkan, Jum’at (5/7/2018).

Hal ini menyebabkan karena terjadinya dugaan tindak pidana pemilu dalam upaya menghilangkan atau merubah hasil perolehan surat suara pasangan nomor urut 1 (Lukmen) di tiga distrik yang sudah dibacakan pada Pleno KPUD kabupaten Jayawijaya.

Yance menjelaskan, dari hasil surat suara yang dibacakan di tingkat KPUD kabupaten berbeda dengan hasil pleno di tingkat Distrik. Padahal dokumen-dokumen yang bersifat steril/tertutup tidak bisa berbeda dari tingkat distrik ke tingkat kabupaten.

“Kami mencurigai bahwa sebelum pembukaan kotak suara secara resmi tingkat KPUD telah terjadi pembukaan kotak suara sebelum itu, sehingga ada perubahan mendasar terhadap dokumen surat suara yang dikeluarkan pada saat pleno kabupaten,” kata Yance, Kamis (5/7/2018) malam.

Kecurigaan Tim Advokasi LUKMEN semakin kuat  ketika salinan resmi yang dipegang oleh saksi pasangan nomor urut 1 ditingkat PPD dan Panwas, disandingkan dengan hasil pleno KPU jelas-jelas berbeda.

Bahkan tanda tangan dari masing-masing saksi yang hendak diplenokan diduga kuat dipalsukan. “Kenapa kami simpulkan?.  Karena tanda tangan saksi  pada pleno PPD berubah atau di scan, termasuk nama hasil tulisan tangan menjadi hasil tulisan komputer,” jelasnya.

Berdasarkan pemalsuan Dokumen tersebut, maka surat suara pasangan nomor urut (LUKMEN) dari ribuan suara di tiga distrik berubah menjadi ratusan. “Perubahan ini maka menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi tindak pidana pemilu,” tukasnya.

Untuk  itu, Yance Salambauw selaku tim Advokasi pasangan LUKMEN  telah berkomitmen melaporkan KPUD Jayawijaya kepada Panwaslu setempat sehingga diharapkan agar dapat diusut tuntas sampai aktor intelektual.

“ Kami juga berharap agar bawaslu dan jajaran Gakkumdu kabupaten jayawijaya segera mengambil langkah hukum dan mengungkap siap actor aktor yang menggerakan tindakan pidana pemilu ini. Bukti kuat sudah ada, baik hasil surat suara ditingkat PPD, maupun saksi paslon nomor 1 dan saksi panwaslu,” pungkasnya.

Yance menjelaskan, kronologi terjadi Skor jalannya pleno hasil Pilgub Papua oleh KPUD Jayawijaya  ketika Tiga distrik diplenokan terjadi perubebedaan.

“Memang  satu distrik sudah diplenokan dan saksi paslon nomor urur 1 bertanya-tanya, dan begitu dua distrik lainnya diplenokan, maka terjadi keberatan sehingga KPUD terpaksa menskors pleno tersebut,” jelasnya. [piet/loy]