
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Komisi V DPR Papua Yan Mandenas berharap ada kebijakan khusus yang diberikan Bank Papua terhadap kurang lebih 2.000 Guru yang belum melaksanakan kewajiban kredit akibat kendala administrasi peralihan wewenang Guru SMA dan SMK dari Kabupaten /Kota ke Provinsi.
Ketua Komisi V DPR Papua Yan Mandenas menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Bank Papua dan hasilnya telah direspon oleh pemerintah daerah.
Hanya saja sesuai prosedur, Gubernur Papua akan menyurat kepada pihak Bank Papua untuk meminta kebijakan bank Papua agar memberikan jaminan kepada kurang lebih 2.000 guru yang melakukan kredit di Bank Papua.
“Kita berharap berharap kewajiban kredit yang harus dibayarkan para guru dapat di teleransi hingga menerima rapel gaji dan tanpa dikenakan Bunga angsuran akibat keterlambatan penyetoran kredit ke
Bank Papua,” katanya.
Dengan asimsi bahwa mereka tidak akan dikenakan bunga, namun pokok kredit tetap mereka bayarkan sesuai dengan hitungan perbulan berjalan. “Kami juga meminta bagian keuangan untuk mempercepat proses penyuratan kepada Bank Papua agar ada kebijakan bank untuk meringankan tunggakan kredit guru –guru untuk tidak dibebankan pada bunga ,”terangnya.
Dikatakan, permintaan adanya kebijakan dari Bank para guru karena konteks permasalahan yang terjadi bukan karena factor kesengajaan dari para guru yang melakukan kredit, namun karena
penyesuaian administrasi berdasarkan reguasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau Undang – undang 23 Tahun 2014 terkait pengalihan kewenangan SMA dan SMK dari Kabupaten /Kota kepada Provinsi yang masih dalam proses pendataan dan ferivikasi data.
“Ini konteks permasalahannya bukan karena faktor kesengajaan namun karena penyesuaian administrasi berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” pungkas Yan.[moza/loy]










