JAYAPURA, PapuaSatu.com – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua melaksanakan ujian kenaikan pangkat penyesuan ijazah yang di ikuti 286 orang Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.
“Tidak semua yang lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bisa diusulkan kenaikan pangkatnya, kecuali formasi mengijinkan,” kata Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris BKD Papua, Helen Ronsumbre pada saat pembukaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi ASN di Aula BKD Papua, Jumat (31/8/2018).
Menurut Soedarmo, yang dimaksud formasi mengijinkan adalah bagi aparatur sipil negara yang memiliki ijazah dan lulus pada ujian penyesuain kenaikan pangkat sesuai dengan bidang tugas yang dimilikinya.
Dicontohkan, seorang ASN Dinas Kesehatan Provinsi Papua yang memperoleh pendidikan sarjana ilmu pemerintahan, ASN tersebut bisa ikut ujian penyesuain ijazah tetapi tidak dapat diusulkan kenaikan pengkat penyesuaiannya.
“Sebab yang bersangkutan harus pindah ke instansi yang tupoksi tugasnya berhubungan dengan pendidikan tersebut,” ujarnya.
Diharapkan kepada peserta ujian agar sungguh-sungguh mengerjakan dengan baik, karena ujian ini bukanlah sekedar formalitas, tetapi merupakan penyaringan kualitas aparatur di lingkup Provinsi Papua.
Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah asn di lingkungan pemerintah Provinsi Papua wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, pada pelaksanaan ujian kali ini dimohon keseriusan saudara bekerja dengan semaksimal mungkin agar mencapai hasik yang diharapkan,” jelasnya.
Ujian penyesuaian ijazah ini diikuti 286 peserta dengan rincian ASN di lingkungan Pemprov Papua, 120 orang, ASN Kabupaten/Kota 166 orang dari kabupaten/kota. “Kualifikasi pendidikan 10 orang pasca sarjana, 154 orang sarjana, Diploma/III 21 orang, SLTA 99 orang dan SMP 2 orang,” katanya. [piet]