JAYAPURA, PapuaSatu.com – Mantan Ketua Panwas Distrik Jayapura Utara, Rumabatu, SE yang tetap gigih memperjuangkan keadilan terhadap diri dan beberapa rekannya yang diberhentikan tanpa keterangan sebagai anggota Panwas Distrik di Kota Jayapura saat menemui PapuaSatu.com menceritakan kejadian saat dirinya bertemu dengan salah satu anggota Bawaslu Kota Jayapura beberapa waktu yang lalu.
Diceritakan bahwa pada hari Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 11.45 WIT, Rumabatu dihubungi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Jayapura, Sdr Arif, SE dan diminta datang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Jayapura, untuk mengambil haknya (honor) dan menandatangani beberapa berkas.
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIT Rumabatu bersama beberapa rekannya yang juga mantan anggota Panwas Distrik tiba di Sekretariat Bawaslu Kota Jayapura.
Pada saat menunggu Sdr Arif, SE (Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Jayapura) Rumabatu bersama rekannya ditemui oleh salah seorang anggota Panwaslu Kota Jayapura.
Anggota Panwaslu Kota tersebut menyampaikan permohonan maaf atas keteledorannya telah melantik anggota Panwas Distrik yang baru pada tanggal 20 Agustus 2018 tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Anggota Bawaslu Kota Jayapura tersebut bersimpuh sambil meminta maaf di hadapan para mantan anggota Panwas Distrik.
“Ampuni saya, saya baru ikut bergabung to bu…belum tahu apa – apa…,” kata anggota Bawaslu Kota tersebut di hadapan mantan anggota Panwas Distrik, seperti yang disampaikan Rumabatu kepada PapuaSatu.com.
“Bapak ini salah evaluasi, harusnya yang lama (Komisioner Panwaslu Kota) yang evaluasi baru serahkan ke Bapak dorang,” jawab Agustina Rumabatu, SE mantan Ketua Panwas Distrik Jayapura Utara, saat itu.
“Mestinya begitu, mestinya begitu…akhirnya kami yang dapat getahnya, yang tidak tahu apa – apa, minta maaf bu ya….,” kata salah satu anggota Bawaslu Kota tersebut menjelaskan.
Rumabatu mengungkapkan bahwa hatinya merasa terenyuh juga melihat beliau (anggota Bawaslu Kota) bersimpuh sambil meminta ampun di hadapan teman – temannya yang sesama mantan anggota Panwas Distrik Kota Jayapura.
“Namun proses telah berjalan, laporan sudah kami serahkan ke DKPP, nanti biarlah DKPP yang memutuskan apa sanksinya bagi mereka yang telah melanggar Kode Etik,” ungkap Rumabatu kepada PapuaSatu.com.
Untuk diketahui, Panwaslu Kota Jayapura telah memberhentikan beberapa anggota Panwas Distrik Kota Jayapura tanpa melalui mekanisme yang tertuang dalam Pasal 136 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Dan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018, Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan Pelantikan dan Pengucapan Sumpah / Janji anggota Panwas Kecamatan / Distrik se-Kota Jayapura dalam rangka Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden tahun 2019 tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang.
Pelantikan yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Jayapura, Jln Gerilyawan Abepura, Kota Jayapura tersebut tanpa dihadiri oleh satupun unsur Forkompimda Kota Jayapura.
Bahwa beberapa dari nama – nama Panwas Distrik Kota Jayapura yang telah dilantik oleh Panwaslu Kota Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2018 tersebut merupakan Panwas Distrik yang tidak melalui mekanisme Seleksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panwaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan.
Bahkan salah satu oknum Bawaslu Kota Jayapura seakan tutup mata terkait keputusannya untuk tetap melantik satu nama dengan inisial LM sebagai Panwas Distrik Kota Jayapura yang sudah jelas bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit HIV Reaktif sesuai dengan Laporan Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Bidokkes Polda Papua.[loy]