Aparat Kampung Harus Paham Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

816
Asisten I Setda Kota Jayapura, Drs. Hanock Wambukomu saat membuka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi 14 Kampung di Kota Jayapura

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat pemerintahan tingkat kampung dituntut untuk memahami  dan mengerti  tentang  sitem pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan dana desa. Sehingga pengelolaannya  dapat berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam melaksanakan program tentu harus melalui tahapan-tahapan yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan kegiatan,” kata  Asisten I Setda Kota Jayapura, Drs. Hanock Wambukomu saat membuka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi 14 Kampung di Kota Jayapura, Rabu (19/09/2018).

Menindaklanjuti itu, Pemkot telah mencanangkan program penganggaran untuk kampung- kampung yang harus dikolola dengan baik oleh aparatur kampung.

“Diharapkan agar setiap perangkat kampung dapat mengelola dana yang diperuntukkan untuk membangun wilayahnya masing-masing agar lebih maju,” ujar Hanock.
Lanjut Hanok, pengadaan barang jasa terus mengalami perubahan dari sisi peraturan maupun petunjuk teknis pelaksanaannya, sehingga perlu dilakukan sosialisasi peraturan pengadaan barang jasa di kampung.

Khususnya, di lingkungan Pemkot Jayapura sesuai PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga Peraturan Kepala LKPP RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa dan Perubahannya.

“Hal ini dilakukan agar pada akhirnya nanti kita tidak melakukan penyelewengan yang berujung pada kerugian negara,” tandasnya.

Ditambahkan, dengan kegiatan tersebut akan semakin terbuka wawasan aparatur di kampung tentang proses pengadaan barang jasa pemerintah yang baik dan benar sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Jayapura Asep A. M Khalid, dalam laporannya menyampaikan, maksud dilaksanakan sosialisasi tersebut adalah agar pengelola pengadaan barang jasa di kampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dimana dalam pelaksanaannya, tidak terjadi penyelewengan yang berujung pada kerugian negara.

“Tentu dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengelolaan dana kampung di lingkup Pemerintah Kota Jayapura sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.[moza]