APBD Perubahan Pemkot diusulkan naik 3,81 persen dari APBD Induk

746
Walikota Jayapura saat menyerahkan Nota Keuangan dan Raperda APBDP kepada Ketua DPRD Kota Jayapura didampingi Wakil Walikota dan Wakil Ketua DPRD
Caption : Walikota Jayapura saat menyerahkan Nota Keuangan dan Raperda APBDP kepada Ketua DPRD Kota Jayapura didampingi Wakil Walikota dan Wakil Ketua DPRD. Foto : Moza/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Kota Jayapura mengusulkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 sebesar 1.358.738.214.273 Triliun atau naik sebesar 49,813.090.993 Milyar dengan peresentase 3,81 persen dari APBD Induk sebesar 1.308.925.123.280 Triliun yang nantinya dibahas dalam sidang DPRD Kota Jayapura.

Pengusulan ini disampaikan Walikota Jayapura melalui Pengantar Nota Keuangan APBD perubahan  dan rancangan perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 pada pembukaan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Masa Persidangan II Tahun 2018 dengan agenda Pembahasan Raperda Kota Jayapura tentang Penetapan APBD Perubahan Kota Jayapura Tahun 2018, Senin (27/08/2018).

Dengan memperhatikan struktur Pendapatan Daerah  dalam APBD Perubahan Tahun 2018, menunjukan kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah sebesar 9,58 persen  atau  sebesar 204.366.665.771 milyar, dana perimbangan  sebesar  61.066.081.828 milyar, Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi  sebesar 4,33 persen  atau sebesar 61.066,081,828 milyar  serta dari lain – lain pendapatan Yang Sah  sebesar minus 5,96 persen  atau  sebesar  minus 16.655.592.801 milyar.

“struktur pendapatan daerah seperti ini menggambarkan bahwa pemerintah kota jayapura  masih memiliki ketergantungan pembiayaan  yang bersuber dari pemerintah pusat, namun demikian, kita patut  berbangga  karena trend pertumbuhan kemampuan fiscal kota jayapura  dari tahun ke tahun terus meningkat,” kata Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano dalan pidato pengantar nota keuangan.

Walikota berharap,  dengan adanya  APBD Perubahan Pemerintah Kota Jayapura  Tahun Anggaran 2018 maka apa yang akan dikerjakan  selama 3  bulan efektif kedepan  dapat terwujud sehingga meminta aparat mulai dari OPD sampai Pejabat Pelaksana Teknis  Kegiatan (PPTK)  untuk melaksanakan program  dan kegiatan  yang tertuang dalam DPA yang  sedang berlangsung  maupun  dalam DPA  perubahan  nanti secara konsisten  dan tepat waktu dengan tetap memperhatikankualitas outputnya.

Sementar itu, Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo dalam sambutannya  memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian yaitu  isi materi KUA/PPAS dan R-APBD perubahan setidaknya dapat mencerminkan beberapa prinsip perencanaan yang komperhensif diantaranya yaitu adanya keterkaitan program  dan kegiatan sesuai dengan visi,misi  dan arah kebijakan RPJM daerah.

Selain itu, adanya skala prioritas  dan urgenitas kebutuhan dari suatu program dan kegiatan yang dirancang atau diusulkan oleh setiap organisasi perangkat daerah  dalam KUA/PPAS dan R- APBD perubahan dan hindari adanya tumpang tindih program dan kegiatan antara OPD yang satu dengan yang lain.

“bahwa program dan kegiatan yang disajikan didalam materi KUA/PPAS dan R-APBD perubahan adalah benar – benar  merupakan  tupoksi OPD dan Unit Kerja OPD yang bersangkutan,”ucap Abisai. [moza/loy]