JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Kota Jayapura mengusulkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 sebesar 1.358.738.214.273 Triliun atau naik sebesar 49,813.090.993 Milyar dengan peresentase 3,81 persen dari APBD Induk sebesar 1.308.925.123.280 Triliun yang nantinya dibahas dalam sidang DPRD Kota Jayapura.
Pengusulan ini disampaikan Walikota Jayapura melalui Pengantar Nota Keuangan APBD perubahan dan rancangan perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 pada pembukaan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Masa Persidangan II Tahun 2018 dengan agenda Pembahasan Raperda Kota Jayapura tentang Penetapan APBD Perubahan Kota Jayapura Tahun 2018, Senin (27/08/2018).
Dengan memperhatikan struktur Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan Tahun 2018, menunjukan kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah sebesar 9,58 persen atau sebesar 204.366.665.771 milyar, dana perimbangan sebesar 61.066.081.828 milyar, Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi sebesar 4,33 persen atau sebesar 61.066,081,828 milyar serta dari lain – lain pendapatan Yang Sah sebesar minus 5,96 persen atau sebesar minus 16.655.592.801 milyar.
“struktur pendapatan daerah seperti ini menggambarkan bahwa pemerintah kota jayapura masih memiliki ketergantungan pembiayaan yang bersuber dari pemerintah pusat, namun demikian, kita patut berbangga karena trend pertumbuhan kemampuan fiscal kota jayapura dari tahun ke tahun terus meningkat,” kata Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano dalan pidato pengantar nota keuangan.
Walikota berharap, dengan adanya APBD Perubahan Pemerintah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2018 maka apa yang akan dikerjakan selama 3 bulan efektif kedepan dapat terwujud sehingga meminta aparat mulai dari OPD sampai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam DPA yang sedang berlangsung maupun dalam DPA perubahan nanti secara konsisten dan tepat waktu dengan tetap memperhatikankualitas outputnya.
Sementar itu, Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo dalam sambutannya memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian yaitu isi materi KUA/PPAS dan R-APBD perubahan setidaknya dapat mencerminkan beberapa prinsip perencanaan yang komperhensif diantaranya yaitu adanya keterkaitan program dan kegiatan sesuai dengan visi,misi dan arah kebijakan RPJM daerah.
Selain itu, adanya skala prioritas dan urgenitas kebutuhan dari suatu program dan kegiatan yang dirancang atau diusulkan oleh setiap organisasi perangkat daerah dalam KUA/PPAS dan R- APBD perubahan dan hindari adanya tumpang tindih program dan kegiatan antara OPD yang satu dengan yang lain.
“bahwa program dan kegiatan yang disajikan didalam materi KUA/PPAS dan R-APBD perubahan adalah benar – benar merupakan tupoksi OPD dan Unit Kerja OPD yang bersangkutan,”ucap Abisai. [moza/loy]