JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kota Jayapura mulai menerapkan sistim Online Single Submission (OSS) kepada para Investor di Kota Jayapura.
Demikian disampaikan Kepala Dinas penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura, Yohanes Wemben usai rapat rapat koordinasi dan kerjasama bidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha, pada Rabu (29/08/2018).
Yohanes menuturkan, penerapan sistim online yang dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada para investor melalui sitim Online Single Submission (OSS).
“Kami perlu segera melihat sitem ini dengan baik sehingga kita lebih duluan, sehingga bagaimana sitem OSS ini terintegrasi dengan sitem pelayanan yang ada sehingga pelaksanaan berusaha di kota jayapura nantinya sangat mudah,” ujarnya.
Wakil Walikota Jayapura Ir Rustam Saru dalam arahannya menyampaikan, langkah yang diambil oleh DPM- PTSP sangat penting dan strategis dalam rangka membangun komitmen bersama dalam perijinan, investasi dan penanaman modal sebagai tanggungjawab untuk pelaksanaan investasi yang berkualitas.
Dijelaskan, rapat koordinasi dan kerjasama ini adalah tidak lanjuta dari ke keluarnya Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun2017 tentang standar pelayanan dan standar operasional Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadi Satu Pintu sehingga harus diikuti dengan maik oleh para pelaku usaha.
“ ini sebagai sarana pengendelian serta evaluasi investasi penanaman modal diwilayah kota jayapura. Untuk itu diharapkan kerja sama dari para pengusaha untuk melakukan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. [moza/loy]