DPRD Kota Jayapura Bahas 14 Raperda Non APBD

565
Caption : Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura Masa Persidangan III Tahun 2018 dengan agenda Pembahasan Raperda Non APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2018, Kamis (25/10/2018).
Caption : Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura Masa Persidangan III Tahun 2018 dengan agenda Pembahasan Raperda Non APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2018, Kamis (25/10/2018).

JAYAPURA, PapuaSatu.com – DPRD Kota Jayapura ,  Bahas Rancangam Peraturan Daerah (Raperda) dibahas DPRD Kota Jayapura melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura Masa Persidangan III Tahun 2018. Ke- 14 Raperda terbagi menjadi dua bagian yaitu 5  Raperda merupakan hak inisiatif Legislatif  serta 9 Raperda yang merupakan pengusulan Eksekutif.

Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Matelda Yakadewa dalam pidatonya menyampaikan, Untuk dapat menghasilkan pembentukan sebuah produk hukum daerah yang baik dan berkualitas,  tentu membutuhkan proses dan tahapan pembentukan yang benar yaitu mulai dari tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangannya.

Sebagai Unsur Pimpinan Dewan, dirinya berharap kepada  Anggota Dewan melalui alat kelengkapan dewan baik Badan Legislatif Dewan,  Komisi-Komisi Dewan dan Fraksi-fraksi Dewan agar memberikan perhatian yang sungguh pada setiap tahapan persidangan dan pembahasan materi untuk dicermati dan dikaji secara mendalam dalam berbagai aspek terhadap pembentukan produk hukum daerah.

” peraturan daerah tersebut diharapkan akan menghasilkan produk hukum daerah yang responsif dan berkualitas untuk dapat diimplementasikan dalam menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kota,” ujarnya.

Sementara Walikota Jayapura, Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dalam pidatonya menyampaikan, Pembentukan peraturan daerah merupakan bagian integral dalam pembangunan daerah yang selalu disesuaikan dengan kerangka perencanaan pembangunan daerah.

Dikatakan, Hendaknya  pembangunan daerah dilakukan secara terencana dan sistematis yang terdiri dari Pencana Pembangunan jangka panjang (RP JPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RP JMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Oleh sebab itu perencanaan pembentukan Perda harus mengacu pada Renstra OPD yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah melalui Bagian Hukum dengan DPRD  dengan dikoordinasikan melalui  Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang tergambar dalam Renstra sekretariat daerah Kota Jayapura.

” Kita menyadari bahwa peraturan daerah yang akan dibahas melalui sidang dewan yang terhormat ini merupakan produk hukum daerah tertinggi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif , sebagai bagian dari komitmen tugas dan tanggung jawab bersama dalam melaksanakan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab,” Kata Walikota.[moza]