Hendak Bawa Kabur Hasil Curiannya ke Wamena, Komplotan Curanmor Diringkus

1040

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Delapan orang yang merupakan komplotan yang diduga sebagai pelaku curanmor berhasil ditangkap aparat gabungan Polri dan TNI saat hendak melarikan delapan unit sepeda motor type sport ke Wamena, Jayawijaya.
Para tersangka yang diketahui masing-masing berinisial AJ (23), FI (25), EP (18), SH ( 27), AH (22), JH (15), OI (27) dan AI (19), juga terdeteksi terlibat berbagai kasus kejahatan yang terjadi di sekitar Perumnas III Waena, Jalan Alternatif Skyland, dan sejumlah tempat lainnya.
Untuk sepeda motor yang berhasil disita dari tangan para tersangka, antara lain 3 unit CBR 150 R, 3 unit CB 150 R dan 2 unit Yamaha Vixion.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R Urbinas mengungkapkan bahwa komplotan tersebut memiliki satu tempat yang dijadikan markas atau tempat berkumpul.
Penangkapan komplotan yang salah satu tersangkanya yang berinisial EP, terdapat bukti terkait kasus pembunuhan dengan korban seorang security bernama Thomas Nasadit di halaman gedung Gedung Pramuka, Buper, Waena, 28 Juli 2018, saat para tersangka menggunakan 8 unit sepeda motor hasil curian tersebut hendak ke Kabupaten Jayawijaya melalui jalan darat.
“Kronologis penangkapan berawal sekitar pukul 10.30 pada 29 Agustus 2018 lalu diperoleh informasi ada sekelompok orang orang membawa kendaraan bermotor dari Jayapura menuju ke Kabupaten Jayawijaya menempuh jalur darat,” ungkap Kapolres.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Kota Jayapura melakukan koordinasi dengan Pos Koramil, Satgas Pamtas Yonif RK 644/WS yang akan dilalui oleh kelompok tersebut.
Selanjutnya dilakukanlah sweeping gabungan Koramil Senggi, Satgas Pamtas, dan Polsek Sengi.
Saat melewati lokasi sweeping di Senggi, Kabupaten Keerom, para pengendara dihentikan dan diminta menunjukkan surat-surat kepemilikan sepeda motor yang dibawa.
“Setelah diminta menunjukkan surat-surat, para tersangka tidak dapat menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan. Sehingga mereka diamankan di Polsek Senggi, Kabupaten Keerom,” jelasnya.
Tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Pores Keerom, Opsnal Polres Jayapura Kota dan Opsnal Jatanras Polda Papua serta Tim Delta Polres Jayapura Kota, menindaklanjuti dengan menjemput tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Jayapura Kota, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas tindak pidananya semua ada di Kotamadya Jayapura.
Dalam menjalankan aksinya, pada umumnya dengan merusak kabel kontak sepeda motor yng menjadi target.
Satu tersangka diantaranya, yakni yang berinisial AH disangkakan dengan Pasal 480, yaitu terkait penadahan barang hasil kejahatan.
“Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Sepeda motor Vixion dan tersangka berinisial JH yang menjual kepada AH dengan harga Rp 5 Juta,” jelas Kapolres.[yat]