Kepala Distrik, Lurah Dan Kampung Janji Tuntaskan Perekaman e-KTP

1082
Caption : Penandatanganan surat perjanjian sanggup menuntaskan perekaman e-KTP oleh perwakilan Kepala Distrik, Lurah dan Kampung yang disahkan Walikota dan disaksikan oleh Forkompimda Kota Jayapura
Caption : Penandatanganan surat perjanjian sanggup menuntaskan perekaman e-KTP oleh perwakilan Kepala Distrik, Lurah dan Kampung yang disahkan Walikota dan disaksikan oleh Forkompimda Kota Jayapura

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Distrik, Lurah Dan Kampung  di Kota Jayapura berkomitmen  menuntaskan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga batas waktu Desember  2018 mendatang. Warga yang tidak melakukan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK)  akan terblokir  oleh Kementerian Dalam Negeri.

Komitmen pemerintahan Kota Jayapura ini ditegaskan dengan dilakukannya penandatanganan Surat Perjanjian Sanggup Menuntaskan Perekaman e-KTP. Poin perjanjian yang tertuang dalam perjanjian  tersebut  yaitu dalam percepatan perekaman e-KTP, Kepala Distrik, Lurah dan kampung  berjanji akan mengerahkan serta melakukan  penyisiran terhadap warga yang belum melakukan perekaman e- KTP. Khusus untuk  tingkat Distrik, akan melakukan pelayanan perekaman pada hari Sabtu.

Percepatan perekaman e- KTP di Kota Jayapura yang merupakan Program Nasional  terus digenjot oleh Pemerintah Kota Jayapura yang  baru  mencapai 74,73 persen,  sehingga pemerintah terus berupaya  agar semua wajib e-KTP  yang ada di Kota Jayapura terakomodir dalam  perekaman sebelum batas waktu 31 Desember 2018 yang nantinya  akan dilakukan pemblokiran  NIK oleh Kementerian dalam Negeri melalui Direktorat  Jendaral Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“kami harapkan di bulan desember 2018  kita dapat tuntaskan program perekaman e-KTP  di wilayah kota jayapura. Tujuannya untuk  membahagiakan warga kota jayapura dalam memiliki kelengkapan administrasi kependudukan ,”Kata Walikota Jayapura Dr. Drs, Benhur Tomi Mano,MM  Sebelum melakukan penandatangan perjanjian yang berlangsung di Aula sian Soor, Kantor Walikota Jayapura, Rabu (17/10/2018).

Kepala Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura , Merlan Uloli,SE, M.Si menyampaikan, untuk percepatan ini pihaknya telah mengeluarkan data warga yang belum melakukan perekaman  dan akan  ditindaklanjuti oleh jajaran di tingkat Kelurah dan Kampung untuk melakukan penyisiran terhadap warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“jika sampai batas  waktu warga belum melakukan perekaman, maka nomor induk kependudukannya  akan terblokir. kosukwensi dari pemblokiran ini adalah warga tidak bisa memiliki data sebagai warga Negara dan  kehilangan hak – haknya untuk  mendapatkan pelayanan publik,”jelasnya.[Moza]