
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Distrik, Lurah Dan Kampung di Kota Jayapura berkomitmen menuntaskan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga batas waktu Desember 2018 mendatang. Warga yang tidak melakukan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terblokir oleh Kementerian Dalam Negeri.
Komitmen pemerintahan Kota Jayapura ini ditegaskan dengan dilakukannya penandatanganan Surat Perjanjian Sanggup Menuntaskan Perekaman e-KTP. Poin perjanjian yang tertuang dalam perjanjian tersebut yaitu dalam percepatan perekaman e-KTP, Kepala Distrik, Lurah dan kampung berjanji akan mengerahkan serta melakukan penyisiran terhadap warga yang belum melakukan perekaman e- KTP. Khusus untuk tingkat Distrik, akan melakukan pelayanan perekaman pada hari Sabtu.
Percepatan perekaman e- KTP di Kota Jayapura yang merupakan Program Nasional terus digenjot oleh Pemerintah Kota Jayapura yang baru mencapai 74,73 persen, sehingga pemerintah terus berupaya agar semua wajib e-KTP yang ada di Kota Jayapura terakomodir dalam perekaman sebelum batas waktu 31 Desember 2018 yang nantinya akan dilakukan pemblokiran NIK oleh Kementerian dalam Negeri melalui Direktorat Jendaral Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“kami harapkan di bulan desember 2018 kita dapat tuntaskan program perekaman e-KTP di wilayah kota jayapura. Tujuannya untuk membahagiakan warga kota jayapura dalam memiliki kelengkapan administrasi kependudukan ,”Kata Walikota Jayapura Dr. Drs, Benhur Tomi Mano,MM Sebelum melakukan penandatangan perjanjian yang berlangsung di Aula sian Soor, Kantor Walikota Jayapura, Rabu (17/10/2018).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura , Merlan Uloli,SE, M.Si menyampaikan, untuk percepatan ini pihaknya telah mengeluarkan data warga yang belum melakukan perekaman dan akan ditindaklanjuti oleh jajaran di tingkat Kelurah dan Kampung untuk melakukan penyisiran terhadap warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“jika sampai batas waktu warga belum melakukan perekaman, maka nomor induk kependudukannya akan terblokir. kosukwensi dari pemblokiran ini adalah warga tidak bisa memiliki data sebagai warga Negara dan kehilangan hak – haknya untuk mendapatkan pelayanan publik,”jelasnya.[Moza]