JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Papua, Hans Nelson Paiki menyesalkan sikap Pemda Provinsi Papua melalui Dinas Kominfo yang sangat lambat dalam memproses Tim Seleksi KI Papua yang baru maupun penerbitan surat Perpanjangan SK Komisioner KI Papua.
“Pembiaran dan ketidakseriusan yang dilakukan Dinas Kominfo ini sangat berdampak pada semua proses kegiatan di KI Papua sendiri, kususnya tentang tugas penyelesaian sengketa informasi yang akhirnya terhambat dan tidak bisa dilakukan,” ungkapnya kepada PapuaSatu.com melalui pesan whatsapp, Senin (30/7/2018).
Hal itu, menyebabkan tidak adanya dasar hukum bagi KI Papua untuk menyelesaikan sengketa yang sudah terdaftar dan hal ini dapat menjadi pelanggaran hukum apabila dilakukan pembiaran terus menerus.
Kondisi ini menurut Ketua KI Papua, diperparah dengan Pengelolaan Sekretariat KI yang tidak Jelas posisi dan keberadaannya.
“Komisioner KI Papua seakan-akan tidak punya kewenangan untuk mengatur sekretariat dan turut serta dalam proses pengambilan kebijakan yang harusnya atas persetujuan Komisioner KI,” ungkapnya lebih lanjut.
Sekretariat KI justru beranggapan, bahwa perintah hanya dari Kadis Kominfo yang wajib didengar.
“Sehingga komisioner tidak dapat dan seakan akan dihambat untuk mengetahui informasi resmi proses penyelesaian perpanjangan SK Komisioner, karena informasi tersebut hanya akan diberikan atas perintah Kepala Dinas Kominfo,” jelasnya.
Hal tersebut, menurut Hans Nelson Paiki, memperparah komunikasi dan kordinasi komisioner.
Ia pun sangat menyesalkan proses tersebut, karena hal ini akan menjadi cikal bakal matinya Implementasi keterbukaan informasi di Papua.
“Dimulai dengan pengkebirian Kewenangan Pengawasan Komisioner atas Sekretariat dan Penghambatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi di KI Papua,” tandasnya.
Sementara itu, Terkait dengan Penyelesaian Sengketa Informasi, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi (MaTa) Papua, Fresy Mambrasar juga menyatakan sangat menyesalkan proses yang sedang terjadi dan menimpa Komisi Informasi Provinsi Papua.
“Kondisi ini secara langsung sangat memepengaruhi pengaduan penyelesaian sengketa yang akan dilakukan kepada beberapa dinas yang tidak memberikan informasi yang diminta, karena komisioner KI tidak dapat bersidang,” ungkapnya.
Kata Fredy, lewat MaTa Papua sangat mengharapkan perhatian serius dari Pemda Provinsi Papua untuk segera mempercepat proses pelaksanaan seleksi KI Papua dan memperpanjang SK Komisioner KI Papua saat ini, agar dapat digunakan sementara untuk kepentingan PSI di Provinsi Papua.[yat]