JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Solaiyen Murib Tabuni diminta segera masukan surat pengunduran diri dari jabatan karena menolak kebijakan Gubernur yang menggantikan Kepala Dinas.
Penjabat Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo mengatakan, pihaknya masih menunggu komitmen Sekretaris Dinas PUPR Papua untuk masukan surat pengunduruan diri sesuai dengan pernyataan yang diberitakan beberapa waktu lalu.
“Jadi, yang bersangkutan sudah membuat berjanji sama saya akan melakukan pengunduran dirinya. Hari ini saya tuntut atau minta surat pengunduran dirinya.” kata Soedarmo di kantor Gubernur Papua, Dok II, Kota Jayapura, Senin (3/9/2018).
Ditegaskan, jika Sekretaris Dinas PUPR, Solaiyen Murib Tabuni, tidak masukan surat pengunduran diri maka Penjabat Gubernur yang akan memberikan surat pemecatan Tabuni dari jabatan sekretaris.
“Sehingga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua ASN, sehingga setiap putusan yang ditolak jangan dengan pemalangan,” ujarnya.
Dikatakan, SK pimpinan harus dilaksanakan dan terima semua jajaran pegawai masing – masing OPD. Jangan kembali seperti apa yang sudah dilakukan Sekertaris kepala dinas PUPR. “Kalau itu sudah keputusan, pimpinan maka mau tidak mau keputusan itu harus diterima,” kata Soedarmo.
Sehingga SKPD bisa bekerja secara maksimal, untuk menyelamatkan kinerja dari SKPD yang bersangkutan.
“Jangan berfikir ketika pimpinan menentukan seseorang jadi kepala SKPD akan merusak komponen yang ada. Karena tidak ada seorang pimpinan ingin merusak OPD yang ada, ini menjadi kejadian pertama dan terakhir terjadi di Papua,” tegasnya. [piet]