JAYAPURA, PapuaSatu.com – Forum Peduli Pembangunan Demokrasi (FPPD) Papua minta penyidik tindak pidana korupsi, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua harus transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi mantan kepala dinas perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya, ST proyek pembangunan terminal type B Kabupaten Nabire tahun 2016.
“Jadi, saya harap dari kepolisian Polda Papua bisa bijak dalam menangapi kasus dugaan korupsi mantan kadishub Papua, Djuli Mambya karena kami ingin masalah hukum di Papua berjalan sesuai aturan yang benar, fungsi BPK jelas, fungsi kepolisian jelas dan kejaksaan jelas,” kata Ketua FPPD Papua Panji Agung Mangkunegoro kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (20/6/2018).
Dikatakan, FPPD tidak membela Djuli Mambaya tapi pihaknya terus mengawal kasus dugaan korupsi Djuli Mambaya hingga tuntas dan transparan sesuai. “Jadi, kami FPPD kawal terus, karena ini menjadi pengalaman luar biasa dan tantangan buat kami FPPD Papua bagaimana mengawal kasus korupsi yang terkesan berjalan tidak transparan, alat bukti tidak kuat kecuali Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ujarnya.
FPPD juga meminta kepada Penjabat Gubernur Papua jangan mengeluarkan surat pemecatan sepihak tanpa melihat kasus hukum yang jelas. “Tersangka apa dulu. Sudah ada proses pengadilan atau belum. Jangan ada besok di Papua ada tersangka langsung diberhentikan lagi inikan masalah,” kata Panji.
Dijelaskan, masalah dugaan korupsi Djuli Mambaya ini harus betul – betul terang benderang karena sekarang moment tidak pas tapi beberapa orang yang sengaja terus mendorong masalah ini ke public.
“Sekali lagi, kami FPPD Papua bukan membela DJM tapi kami ingin sebuah transparansi informasi kepada public, jangan menetapkan seorang tersangka tanpa alat bukti yang jelas. Hari ini publik menilai Djuli Mambaya menjadi seorang tersangka tapi tersangka kasus apa dulu. Jadi pihak kepolisian harus kooperatif ke public. Jangan kasus ini di giring terus sampai tidak jelas arahanya,” jelasnya.
Saat ini, kata Panji, Djuli Mambaya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua sementara kasus dugaan korupsinya itu waktu masih menjabat kadis perhubungan sehingga tidak perlu kaitkan korupsi terminal Nabire dengan Dinas Pekerjaan Umum.
“Beliau (DJuli Mambaya) sudah melaksanakan tugas sebagai pejabat publik tapi di giring masalah lama yang tidak ada korelasi dengan Dinas Pekerjaan Umum. Kami secara objektif bahwa menilai bahwa untuk dinas PU tidak ada masalah dan DJM sudah memberikan peluang kepala pengusaha OAP melalui GEL memberikan pekerjaan untuk membangun OAP,” tegasnya.
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia adalah lembaga hukum yang diberikan Negara untuk mengawasi ASN. “Jadi semua pejabat public di bawa naungan inspektorat itu diawasi oleh BPK RI. Laporan BPK itu jelas tidak ada penyalahgunaan apapun. Kecuali BPK laporkan ada indikasi korupsi baru dilakukan penyelidikan,” katanya lagi.
Sementara itu, Ketua anti korupsi Provinsi Papua, Yan Matuan mengatakan profesionalisme Polda Papua sangat lemah dalam menangani kasus korupsi. “Saya nilai bahasa ditetapkan tersangka itu sudah biasa tapi untuk menahan seorang tersangka itu sangat lemah,” kata Yan Matuan.
Terkait dengan kasus DJuli Mambaya, kata Yan, ini terkesan ada unsur politik yang sengaja diungkit jelang pilgub Papua sementara kasus korupsi lama tidak pernah diproses.
“Kasus dugaan korupsi DJM ini terburu – buru karena kasus korupsi yang lama tidak pernah diusut sampai tuntas tapi kasus baru muncul saja penyidik cepat – cepat kerja. Polda harus tahu bahwa saat ini sedang dilaksanakan Pilkada Gubernur dan 7 Kabupaten jangan ada kegaduhan politik,” ujarnya.
Yan Matuan juga meminta kepada Penjabat Gubernur Papua agar tetap berjalan pada rel yang sudah ada yaitu menjalankan pemerintahan dan pelaksanaan pemilukada. “Jangan bikin gerakan aneh – aneh lagi. Ini kami melihat ada yang tidak beres karena kasus dugaan korupsi pembangunan terminal type B Nabire ini kesannya terburu – buru,” jelas Yan. [piet]