SAMN Kota Jayapura Sayangkan Sikap Pengadilan Atas Pengembalian Miras

1266
Anias Lengka
Anias Lengka

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN)wilayah Kota Jayapura menyangkan sikap putusan pengadilan Negeri Jayapura atas praperadilan antara pemohon PT. Sumber Makmur Jayapura (PT.SMJP) melawan termohon 1 Pomdam XVII/Cenderawasih dan termohon 2 Satpol PP Provinsi Papua, pada Jum’at 21 September 2018 lalu.

Ketua SAMN wilayah Kota Jayapura Anias Lengka menyatakan, dalam putusan sidang oleh Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura tidak seharusnya dilakukan, apalagi meminta kepada termohon untuk mengembalikan miras yang sudah disita.

Ia menegaskan, Pengadilan Negeri tidak melihat dari sisi kemanusiaan yang semakin hari semakin habis orang asli Papua hanya karena minuman keras yang sudah merajalela di Kota Jayapura, dan  Pengadilan tidak memperhatikan peraturan daerah 15 tahun 2013 tentang pelarangan miras tapi lebih memperhatikan undang-undang dari Kota Jayapura dan Pusat.

“Kami melihat dengan putusan pengadilan,  terkesan membela pengusaha miras untuk bersama-sama membunuh orang asli Papua secara perlahan-lahan. Apalagi miras yang diminta untuk kembalikan kepada pemiliknya akan berdampak kepada masyarakat kota Jayapura belum lagi di edarkan diseluruh Papua hingga korban juga tetap orang asli Papua,”   ungkap Anias Lengka.

Pengadilan tidak melihat dari sisi berapa yang akan menjadi korban orang asli Papua, tapi pengadilan lebih memperhatikan hanya karena kemanusiaan yang notabene mengedarkan Miras demi kehancuran masa depan  Papua.

Anias juga menyayangkan sikap DPR Papua karena terkesan tidak mengontrol  dan mengawasi atas proses persidanga di Pengadilan  hingga pada putusan. “Seharusnya DPR Papua  representative dari masyarakat harusnya mengawal persoalan itu sejak Kodam XVII/Cenderawasih di praperadilankan,” tukasnya.

Dengan putusan itu, Anias meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur dan Wakil  Gubernur Papua, Lukas Enembe-Klemen Tinal, Walikota  dan seluruh bupati untuk kembali mengevaluasi perda miras nomor 15 tahun 2013.

Sebab menurutnya, perda miras ada tumpang tindih antara Pemkot dan Pemprov, dan hasilnya banyak menimbulkan dampak bagi masyarakat lokal, mengganggu keamanan hingga banyak terjadi korban di tanah Papua.

“Kami tidak bisa berbicara banyak  ke Walikota Jayapura yang tetap melindungi Pengusaha miras karena mereka punya aturan dan juga ada perda dari Pemerintah Provinsi Papua. Jadi berlindung dari itu harus dilihat dari sisi kemanusiaan dan harus mengevaluasi kembali terhadap perda miras yang sudah ada,”pungkasnya. [loy]