Satpol PP Wajib Tegakkan Perda Secara Profesional

Staf ahli Gubernur Papua bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Simeon Itlay
Caption: Staf ahli Gubernur Papua bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Simeon Itlay. Foto: Piet Balubun / PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat melaksanakan tugas secara professional dan trampil dalam menegakkan peraturan perundang – undangan khususnya Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah untuk menjaga ketertiban dan ketentraman.

“Jadi, Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus hati-hati, adakan pendekatan secara persuasif, sosialisasikan aturannya, beri pemahaman terlebih dahulu sehingga saat Satpol PP melakukan penindakan tidak terjadi benturan dengan masyarakat,” kata Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo dalam  sambutan yang dibacakan Staf ahli Gubernur Papua bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Simon Itlay, di Hotel Matoa, Kota Jayapura, Rabu (8/8/2018).

Dijelaskan, satuan polisi pamong praja se – Provinsi Papua harus memahami peraturan – peraturan daerah agar dapat bertindak dengan pasti, nayaman dan penuh percaya diri tanpa takut berbenturan dengan peraturan hukum lain yang dapat menyeret aparat Satpol PP sendiri di lapangan.

“Pelaksanaan bimtek ini kami minta kepada semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat dapat mengerti langkah – langkah yang diambil Satpol PP dalam rangka penegakan Peraturan – Peraturan di Daerah agar Pemerintahan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dikatakan, melalui bimbingan teknis Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedar dan Penjualan Minuman Beralkohol ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahunan dari berbagai narasumber terkait kewenangan dan prosedur kerja mupun penegakan Peraturan Perundang – undangan di lapangan.

“Permasalahan di lapangan tentang pelanggaran Peraturan Daerah sangat kompleks, tidaklah sesederhana apa yang dipikirkan masyarakat,” katanya.

Penyadaran berbagai pihak untuk patuh terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, harus terus menerus di lakukan dalam berbagai bentuk sehingga menjadi kewajiban untuk membina, membentuk dan membangun kesadaran semua pihak agar dapat mematuhi aturan serta ketentuan yang telah ditetapkan.

“Saya berharap Polisi Pamong Praja dapat meningkatkan profesionalisma dari waktu ke waktu dalam mengawal peraturan perundang – undangan khususnya Perda dan Peraturan Kepala Daerah, semoga kerja keras kita akan membawa hasil yang baik dan positif bagi kemajuan di tanah Papua,” ungkapnya. [piet]