JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kementerian riset, tekhnologi dan pendidikan tinggi Univesitas Cenderawasih Jayapura-Papua, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pimpinan lembaga pengakajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Diskusi yang berlangsung selama satu hari, pada Jum’at (10/08/2018) siang di Hotel Aston Jayapura ini mengangkat tema ‘Penataan kebijakan pertahanan nasional untuk kemakmuran rakyat’.
Pembantu di Rektor I Uncen, Dr. Unisimus Saulika SH.M.Hum, dalam sambutanya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan lembaga pengkajian MPR Republik Indonesia yang sudah mempercayakan Univesitas Cenderawas untuk melakukan diskusi tentang pertanahan dan hak ulayat bagi masyarakat adat.
“Kegiatan ini sangat penting dilakukan guna mengangkat hak-hak masyarakat adat kedepan, sehingga mendapat prioritas dalam hak perlindungan adat agar terciptanya kesejahteraan, kata Unisimus.
Unisimus mengakui bahwa masyarakat memiliki hak konstitusi terhadap pertanahan dan hak ulayat lainnya. Namun masyarakat lemah karena tidak diberdayakan oleh Pemerintah setempat, sehingga tanah selalu habis terjual.
Bahkan, dari perkembangan yang pemerintah seolah-olah memberikan peluang kepada para investor atau orang luar masuk untuk membeli tanah dengan berbagai cara yang dilakukan. “Mereka beli tanah dan mereka juga yang menguasai daerah, sementara masyarakat sendiri jadi penonton. Hal karena pemberdayaan pemerintah sangat berkurang,” ujarnya
Oleh karena itu, kata dia, kegiatan FGS yang dilakukan UNCEN Jayapura bekerjasama dengan lembaga pengkajian MPR RI tentang masalah tanah adat. “Jadi kita diskusi hari ini untuk melihat tentang pemanfaatan masalah tanah di tanah Papua, dengan harapan pemerintah memberikan andil demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lanjutnya, masalah tanah adat di tanah Papua merupakan masalah yang sangat penting dibahas karena pemilik hak ulayat tidak dimanfatkan dengan baik oleh pemerintah setempat.
Oleh karena itu kehadiran MPR RI bersama Uncen bisa mendiskusikan agar ada masukan-masukan atau kontribusi atau pikiran-pikiran bagaimana memberikan berlindungan kepada masyarakat hak ulayat itu sendiri. [yos]