JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk tidak membangun bangunan di atas resapan Air.
Pernyataan ini disampaikan lantaran masih banyak bangunan liar diatas resapan air seperti yang terjad di daerah entrop, tepatnya belakang sekolah SMA Negeri 4 entrop.
“Banyak bangunan diatas daerah resapan air bahkan tidak sedikit bangunan yang mereka bangun tidak memiliki ijin, modalnya hanya sertifikat tanah saja,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (18/2/2019).
Kondisi tersebut, Mukhsin telah melayangkan surat panggilan kepada warga setempat untuk melakukan pertemuan terhadap masalah pembangunan di atas resapan ari tersebut. “Dalam pertemuan, warga wajib membawa administrasi terkait sertifikat tanah mereka masing-masing,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini banyak warga yang hanya memiliki surat pelepasan tanah namun menganggap tanah tersebut tidak bermasalah sehingga membangun rumah tanpa ijin dari pemerintah. “Pemkot tidak akan memberi ijin karena telah melanggar UU RT/RW. Karena itu daerah resapan dan tidak boleh membangun bangunan disitu,”ungkapnya.
Bahkan pihaknya, Satpol PP serta Pemkot Jayapura menyepakati akan melakukan pendataan kembali warga yang tinggal di sekitar situ agar memastikan siapa saja yag memiliki sertifitat dan pelepasan tanah. “Kami sepakati akan mendata ulang bersama lurah, RT, RW setempat,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan saat ini sedang dilakukan revisi perda RT/RW agar kedepannya daerah tersebut bisa tinjau apakah bisa jadi pemukiman atau tidak. “Bila jadi pemukiman, otomatis pemerintah harus bangun segala fasilitas yang memadai di sana seperti jalan, drainase serta lingkungan setempat harus ditata bersih dan rapi,”tambahnya.
Sambil menunggu hasil revisi, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara berkala.”Kami akan melakukan pemberitahuan agar warga tidak kembali membangun sampai hasil revisi disetujui,”pungkasnya. [ayu]